BEI Berencana Bikin ARB Jadi Simetris, Saham Bisa Anjlok 35 Persen?  

Bisnis.com,16 Jun 2022, 15:30 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji untuk mengembalikan auto reject bawah (ARB) menjadi simetris sehingga harga saham berpotensi anjlok sampai dengan 35 persen dalam sehari. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji untuk mengembalikan sistem auto reject bawah (ARB) menjadi simetris sehingga harga saham berpotensi anjlok sampai dengan 35 persen dalam sehari.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pihaknya akan mengembalikan jam perdagangan kembali seperti semula. Namun, ia mengingatkan jika jam perdagangan normal maka begitu juga dengan sistem auto reject.

“Kalau [jam perdagangan] sudah normal ya harus dikembalikan lagi ARB supaya simetris ya,” katanya Kamis (16/6/2022).

Sebagai informasi, auto reject adalah pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan maupun penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Selama pandemi aturan terkait auto reject tidak simetris diberlakukan berdasarkan SK Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection. Adapun keputusan itu telah berlangsung sejak 9 Maret 2020.

Akibat tidak simetris, BEI membatasi auto reject bawah (ARB) maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen. Namun berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham.

PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Selain itu, Laksono menambahkan rencana pengembalian jam perdagangan masih dalam kajian. Regulator pasar modal itu masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah terkait status pandemi covid-19.

“Sedang dikaji bersama dengan OJK ya terkait hal ini sekalian menunggu pandemi dinyatakan resmi berakhir,” katanya pada Kamis (16/4/2022).

Laksono menambahkan pengembalian waktu perdagangan pun berpotensi lebih cepat daripada pengumuman status endemi. Semua, lanjutnya, tergantung dari hasil akhir penilaian Bursa dan OJK.

Akan tetapi, tidak ada tenggat waktu terkait pemberlakukan jam perdagangan seperti sediakala. “Tidak ada deadline spesifik karena situasinya bisa berubah sewaktu-waktu,” tegasnya.

Sebagai informasi, BEI telah mengurangi jam perdagangan saham sejak pandemi covid-19 menyerang. Adapun sebelum pandemi, Bursa mengatur jam perdagangan sejak 09:00 WIB dan ditutup pada 16:00 WIB dengan jeda istirahat Antara 12.00—13.00 WIB.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini