Kasus Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Bisnis.com,17 Jun 2022, 13:10 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait kasus proyek fiktif pada PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018–2020.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/6/2022).

Dia mengatakan lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus proyek fiktif ini.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

Modus operadi dalam perkara ini terkait pelaksanaan proyek fiktif. Atas perbuatan tersebut timbul kerugian keuangan negara.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Perlu diketahui PT Amarta Karya (Persero) merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi. Pada tahun lalu, Amarta Karya terlibat dalam pembangunan Bukit Algoritma di Sukabumi, Jawa Barat. Pembangunan bukit algoritma ini diinisiasi oleh Budiman Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini