Insurtech Siap-siap! OJK Persiapkan Aturan Pemasaran Produk

Bisnis.com,17 Jun 2022, 15:15 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Ilustrasi insurtech - OJK tengah menyiapkan aturan khusus untuk pemasaran produk asuransi melalui kanal digital. /Qoala.app

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemasaran produk asuransi yang dijual melalui kanal digital dan perusahaan insurance technology (insurtech). 

Ke depan, akan diatur bahwa platform insurtech yang dapat memasarkan produk asuransi secara digital harus berbentuk pialang asuransi. Hal ini agar pelaku insurtech berada dalam pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan otoritas akan meminta insurtech menyediakan produk asuransi yang sederhana dan mudah dipahami. 

"Itu yang kami pesankan kepada perusahaan asuransi kalau jual secara digital atau kerja sama dengan insurtech untuk betul-betul produknya yang mudah dan dijamin dibayar klaimnya sepanjang nasabah bayar premi," ujar Riswinandi dalam sebuah webinar, dikutip Jumat (17/6/2022).

Pasalnya OJK mencatat produk asuransi sederhana banyak mendapatkan pengaduan. "Kalau dikatakan sementara ini produk asuransi properti atau kendaraan bermotor itu produk yang sederhana, tapi realisasi banyak juga pengaduan yang masuk ke kami untuk klaim produk tersebut," katanya.

Oleh karena itu selain sederhana, Riswinandi juga mengharapkan produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal distribusi digital mudah diselesaikan pembayaran klaimnya. Menurutnya, komitmen perusahaan asuransi dalam penjualan asuransi secara digital tersebut dibutuhkan agar kepercayaan masyarakat dapat terus meningkat terhadap industri asuransi.

Adapun pandemi Covid-19 telah memicu peningkatan pemanfaatan teknologi digital di berbagai sektor kehidupan, tak terkecuali sektor industri asuransi. Hal ini pun membuat potensi berkembangnya insurtech sebagai jalur distribusi alternatif pemasaran produk asuransi semakin besar.

Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2 OJK Kristianto Andi Handoko mengatakan bahwa insurtech sebenarnya bukan merupakan hal baru, tetapi memang perkembangannya semakin kencang di tengah pandemi. Menurutnya, keberadaan insurtech juga semakin mendorong efisiensi bisnis asuransi. Selain mengurangi risiko penularan Covid-19, insurtech juga dapat meminimalisasi beban operasional dan mempermudah proses underwriting, serta klaim.

Dia juga berharap perusahaan asuransi yang memanfaatkan insurtech dan digitalisasi dapat memberikan akses yang luas ke masyarakat, menyediakan produk asuransi sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta meningkatkan literasi keuangan dan asuransi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini