Tekan Peredaran Ban Impor, APBI Desak Permendag No.20/2021 Dicabut

Bisnis.com,17 Jun 2022, 19:14 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Ban - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mendesak pemerintah agar mengaktifkan fungsi Kementerian Perindustrian terkait dengan impor, khususnya untuk komoditas ban jadi.

Aziz mengatakan saat ini ketentuan impor tidak melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang dinilai seharusnya dapat berperan penting, melainkan hanya Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketentuan yang dimaksud oleh Aziz merupakan Permendag No. 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kami berharap Permendag No. 20/2020 dicabut dan mengembalikan peran Kemenperin dalam hal Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Aziz kepada Bisnis, Jumat (17/6/2022).

Hal tersebut, lanjut Aziz, bertujuan mengurangi peredaran ban impor di dalam negeri yang dikatakan mendominasi sebagian besar pasar komoditas tersebut di Tanah Air.

Aziz mengungkapkan saat ini sebanyak 80 persen peredaran ban di Tanah Air merupakan impor, sebagian besar berasal dari China dan India dengan 87 merek.

"Kalau tidak diatur, situasi ini bisa berdampak negatif terhadap perusahaan dalam negeri seperti PT Gajah Tunggal Tbk. (GJTL), dan PT Multistrada Arah Sarana (MASA)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini