BBRIBisnis.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) tengah melakukan pemungutan suara (voting) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada hari ini, Jumat (17/6/2022).
Terdapat 501 kreditur yang akan menentukan nasib maskapai pelat merah ini ke depan. Tetap mengudara atau berakhir pailit.
Dalam keterangan resmi sebelumnya, Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra menjelaskan agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.
"Kami meyakini tahapan PKPU yang telah berlangsung dengan kondusif dan konstruktif sejauh ini, tentunya tidak dapat tercapai tanpa adanya dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan," kata Irfan.
Berdasarkan data yang dirilis Tim Pengurus PKPU Garuda, GIAA memiliki total utang Rp142,42 triliun. Jumlah kreditur yang memberikan utang jumbo itu mencapai 501 entitas.
Perinciannya, dari daftar piutang tetap ada 123 lessor sebesar Rp 104,37 triliun. Kreditur non preferen sebanyak 23 entitas senilai Rp3,95 triliun dan 300 kreditur non-lessor sebesar Rp34,09 triliun.
Dari utang jumbo itu terdapat sejumlah bank yang turut serta mengucurkan pinjaman ke GIAA. Berikut daftar pemberi utang konkruen yang diakui pengurus PKPU Garuda Indonesia:
Bank Pengucur Kredit Tanpa Agunan (KTA) ke Garuda Indonesia (GIAA) | |||
---|---|---|---|
No | Bank | Sifat Tagihan | Nilai |
1 | Bank of China (Hongkong) Limited Cabang Jakarta | Konkruen | Rp218,3 Miliar |
2 | PT Bank IBC Indonesia | Konkruen | Rp233,37 Miliar |
3 | PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin/PNBN) | Konkruen | Rp1,78 Triliun |
4 | PT Bank Permata | Konkruen | Rp721,36 Miliar |
5 | Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) | Konkruen | Rp994,4 Miliar |
6 | PT Bank Mandiri (persero) Tbk. (BMRI) | Konkruen | Rp4,37 Triliun |
7 | PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk. (BBNI) | Konkruen | Rp2,38 Triliun |
8 | PT Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk.(BBRI) | Konkruen | Rp4,61 Triliun |
Sumber: DPT PKPU Garuda
Utang konkruen adalah daftar utang yang tidak memiliki jaminan. Dalam pelunasan piutang perkara PKPU ataupun kepailitan, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel