Ada Tenggat Spin Off 2023, Ini Saran Pengamat Tentang BRIS & UUS BBTN

Bisnis.com,17 Jun 2022, 18:29 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan menunjukkan kartu pembiayaan BSI Hasanah Card di outlet PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Masa unit usaha syariah (UUS) bank umum untuk memisahkan diri dari induknya alias spin off harus dilakukan paling lambat pada  2023.

Jika pemisahan UUS dari induk tidak dilakukan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha.

Adapun, untuk melakukan spin off, mengikuti aturan permodalan bank terbaru, berarti UUS perlu memiliki modal inti setidaknya Rp1 triliun bila bank induknya telah memenuhi batas bawah modal inti sebesar Rp3 triliun.

Teranyar, aksi korporasi terdekat yang akan mengurangi jumlah UUS adalah rencana PT Bank Syariah Indonesia Tbk. mengakuisisi UUS PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dan spin off UUS Bank Sinarmas.

Pengamat ekonomi perbankan Bina Nusantara Universitas (Binus) Doddy Ariefianto menilai konsolidasi merupakan langkah paling ideal bagi UUS untuk memisahkan diri di tengah tenggat waktu yang semakin mepet.

Menurut Doddy, konsolidasi atau integrasi dapat lebih menjamin bank semakin kuat dari sisi permodalan, sehingga sesuai dengan tujuan awal kewajiban spin off UUS, yakni memperkuat industri keuangan syariah.

“Bank itu kan bisnis padat modal, kalau tidak punya modal kuat, bisnisnya di situ saja. Uang Rp1 triliun, Rp3 triliun sebagai syarat modal inti itu uang yang banyak sekali untuk UUS,” kata Doddy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Doddy mengatakan bahwa dengan konsolidasi, bank seharusnya mendapatkan keuntungan, baik yang melepas maupun yang mengakuisisi. Dalam kasus BTN misalnya, satu sisi BSI terbilang kuat untuk merangkul BTN Syariah dan BTN mendapatkan tambahan modal baru untuk meningkatkan rasio permodalan.

 “BTN melepas UUS itu dibeli secara komersial, bukan hibah. Dengan begitu, BTN dapat uang dari transaksinya dan BSI dapat amunisi baru untuk memperbesar bisnisnya,” jelanya.

Sementara itu dalam forum group discussion (FGD), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyarankan UUS yang hendak spin off tetapi terhambat permodalan dapat memilih jalan konsolidasi.

"Saya mengusulkan solusi agar melakukan konversi atau penggabungan sehingga modalnya cukup," katanya.

Hal tersebut sesuai dengan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Beleid ini memberikan tiga opsi bagi UUS untuk berpisah dengan induknya.

Pertama, dengan bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS). Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

Mengutip Statistik Perbankan Syariah dari OJK, per Februari 2022, aset UUS tumbuh 13,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp218,44 triliun. Pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan dengan capaian Desember 2021, di mana aset UUS naik 19,34 persen secara tahunan menjadi Rp234,95.

Sementara itu per Februari 2022, pembiayaan tumbuh 12,8 secara tahunan menjadi Rp153,62 triliun. Akan tetapi dari segi laba, UUS mengalami koreksi 6,91 persen secara tahunan per Februari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini