OJK Yakin Semua Bank Penuhi Aturan Modal Inti Tahun Ini

Bisnis.com,17 Jun 2022, 23:35 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). /Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini semua bank umum bakal memenuhi aturan modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir tahun ini. Kini, tersisa 7 bulan bagi perbankan untuk menggencarkan aksi penggalangan dana itu.

Sebagai informasi, OJK mengeluarkan regulasi modal inti minimum tentang Konsolidasi Bank Umum dengan batas waktu yang bertahap, dimulai dari Rp1 triliun pada akhir 2020, lalu Rp2 triliun pada 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun pada penghujung 2022.

“Insya Allah hingga akhir tahun ini terpenuhi semua [modal inti minimum Rp3 triliun],” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Bisnis, Jumat (17/6/2022).

Berdasarkan Laporan Statistik Mingguan Pasar Modal OJK, sebanyak 11 emiten telah melakukan penawaran umum terbatas (PUT) atau rights issue sampai dengan pekan pertama Juni 2022 dengan total nilai emisi mencapai Rp11,98 triliun. Sementara itu, 4 di antaranya berasal dari sektor perbankan yang berkontribusi sebesar Rp7,04 triliun.

Mereka di antaranya PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR), PT Bank Ganesha Tbk. (BGTG), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), dan PT Bank Aladin Syariah Tbk. (BANK).

Tak berhenti di sana, aksi penambahan modal kembali berlanjut melalui mekanisme baik rights issue maupun private placement.

Emiten bank digital Bank Aladin Syariah misalnya yang kembali mengumumkan akan melakukan penambahan modal. Aksi itu dilakukan melalui skema penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Nantinya, bank yang dinahkodai oleh Dyota ini akan meminta restu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat, 29 Juli 2022.

Adapun pada akhir April 2022, Bank Aladin baru saja merampungkan aksi korporasi melalui skema rights issue sebanyak 1,99 miliar saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp2.000 per saham. Lewat aksi tersebut, dana segar yang diperoleh BANK diperkirakan mencapai Rp4 triliun.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan tidak ada pilihan untuk bank selain melakukan aksi korporasi untuk mengejar modal inti minimum. Amin menyampaikan bank-bank kecil harus segera mencari pasangan jika ingin merger atau mencari investor jika ingin diakuisisi.

“Atau melakukan kolaborasi dengan berbagai bisnis lain di industri yang sama supaya mereka juga tetap bisa eksis dan terjadi penambahan modal yang signifikan sesuai dengan ketentuan regulasi,” kata Amin kepada Bisnis, Jumat (17/6/2022).

Amin menilai aksi korporasi perbankan masih akan berlanjut hingga tahun depan, hingga setelah bank umum telah memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun pada akhir 2022.

“Ketika sudah memenuhi persyaratan untuk modal inti minimum, aksi korporasi ini tetap akan berlanjut pada tahun depan [2023], mungkin nanti prosesnya akan sedikit berbeda,” ujarnya.

Adapun aksi penambahan modal itu bisa digunakan mulai dari peningkatan ekspansi, investasi di teknologi, sumber daya manusia, mengakuisisi fintech, hingga mengembangkan digitalisasi di masing-masing perusahaan. Upaya itu dilakukan agar perbankan mampu bertahan di tahun-tahun yang akan datang.

Berbeda dengan bank umum konvensional, bank pembangunan daerah (BPD) diberikan kelonggaran untuk memenuhi aturan modal inti hingga akhir 2024.

Untuk mengejar permodalan yang ditetapkan regulator, Amin mengatakan setidaknya ada dua langkah yang paling ideal yang harus dilakukan oleh BPD.

Pertama, meminta komitmen dari pemegang saham pengendali (PSP) untuk menambah modal, yakni fokus mengembangkan bisnis ke arah pengembangan yang lebih hijau dan peningkatan ekspansi bisnis utama perusahaan. Selain itu, adanya komitmen untuk memperkuat sumber daya manusia dan digitalisasi yang dinilai menjadi dua titik terlemah pada BPD.

“Itu berarti harus komit seluruh kepala daerah di mana BPD itu bernaung,” katanya.

Kedua, melakukan hasil kolaborasi dengan merger atau untuk kelompok usaha bersama (KUB) di satu rumpun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini