Surya Pertiwi (SPTO) Mau Bagi Dividen Rp67,5 Miliar, Simak Jadwalnya!

Bisnis.com,18 Jun 2022, 08:03 WIB
Penulis: Pandu Gumilar
Presiden Direktur PT Surya Pertiwi Tbk Tjahjono Alim (tengah), Wakil Presdir Efendy Gojali (kedua kanan) dan Willianto Alim (kanan), berbincang dengan Presiden Komisaris Mardjoeki Atmadiredja (kedua kiri) dan Komisaris Independen Goh oh Heng (kiri) usai RUPST, di Jakarta, Jumat (24/5/2019)./ANTARA-Audy Alwi

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Surya Pertiwi Tbk. (SPTO) akan membagikan dividen sebesar Rp67,5 miliar pada Juli mendatang.

Adapun total dividen yang dibagikan oleh SPTO sejatinya mencapai Rp135 miliar kepada pemegang 2,7 miliar saham perseroan. Dengan begitu setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp50,00.

Akan tetapi, SPTO telah membagikan dividen interim sebesar Rp25,00 pada 10 Desember 2021. Maka sisa dividen tunai yang akan dibagikan kepada para pemegang saham adalah sebesar Rp25,00 dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Sebagai informasi, SPTO membukukan laba bersih yang didapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp197, 02 miliar. Selain itu, perseroan memiliki jumlah saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebanyak Rp337,19 miliar.

Berikut ini jadwal pembagian dividen SPTO:

Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai   24 Juni 2022

Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                            22 Juni 2022

Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                                23 Juni 2022

Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai                                                                         24 Juni 2022

Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai                                                                              27 Juni 2022

Tanggal Pembayaran Dividen                                                                                      08 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Pandu Gumilar
Terkini