Update Kasus Mafia Minyak Goreng: Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Bisnis.com,19 Jun 2022, 13:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus mafia minyak goreng.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan bahwa dalam waktu dekat penyidik Kejagung bakal melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terhadap lima orang tersangka kasus korupsi mafia minyak goreng.

"Kita sedang fokus untuk tahap I para tersangka minyak goreng ini," kata Supardi, dikutip Bisnis, Minggu (19/6/2022).

Supardi juga memaparkan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Menurutnya, Lutfi bisa saja diperiksa tergantung kebutuhan tim penyidik.

"Ya nanti kita lihat kebutuhannya seperti apa, jika penyidik masih butuh keterangannya ya nanti kita panggil dan periksa," tuturnya.

Sekadar informasi, terkait perkara korupsi mafia minyak goreng, tim penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.

Para tersangka tersebut adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini