Kasus Balon Udara Ilegal, Kemenhub Lapor Bukti ke Kejaksaan

Bisnis.com,19 Jun 2022, 13:33 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan./Antara-Syaiful Arif

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti dua kasus penerbangan balon udara secara bebas yang terjadi pada 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo dan Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono menjelaskan Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Ditjen Perhubungan Udara dalam menangani kasus pelaku yang menerbangkan balon udara secara bebas tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

"Tidak ada toleransi dan kelonggaran bagi pihak-pihak yang membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (18/6/2022).

Sejalan dengan itu, Direktur Keamanan Penerbangan F. Budi Prayitno menjelaskan bahwa Tim Penyidik Penerbangan Sipil telah bekerja keras dalam menangani kasus ini sampai ke proses Tahap 2 Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti.

Jika ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan seperti yang diamanahkan oleh UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, maka penegakan hukum akan dilakukan agar timbul efek jera bagi masyarakat dan sadar akan bahaya yang ditimbulkan.

Serah Terima tersangka dan Barang Bukti di kedua lokasi merupakan tindak lanjut setelah dinyatakan lengkapnya kedua berkas perkara oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

Secara resmi, Tim Penyidik kasus Wonosobo dan Tim Penyidik kasus Ponorogo telah menyerahkan tiga tersangka di Kejari Wonosobo dan lima tersangka di Kejari Ponorogo beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang No. 1/2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Tradisi menerbangkan balon udara dilakukan masyarakat di beberapa daerah seperti Wonosobo, Pekalongan, Ponorogo, Madiun, Semarang, dan berapa daerah lainnya di Jawa Tengah dan Jawa Timur saat memasuki Bulan Syawal, biasanya dilakukan menjelang berakhirnya bulan Ramadhan, tepat pada Hari Raya Idul Fitri hingga H+7 atau saat merayakan lebaran syawal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini