PKPU, Begini Cara Waskita Beton Precast (WSBP) Bayar Utang Rp8 Triliun

Bisnis.com,20 Jun 2022, 18:47 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten grup BUMN karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) melangsungkan sidang pemungutan suara atau voting terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 2 hari. Perseroan memberikan usulan perdamaian dalam PKPU melalui lima tranches.

Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto menyampaikan Waskita Beton tercatat memiliki total kewajiban sekitar Rp8,06 triliun dan mengajukan skema perdamaian dengan para kreditur.

Perseroan pun sudah berdiskusi panjang dengan seluruh kreditur mulai dari bank, vendor, dan para pemegang obligasi.

"Untuk rencana perdamaian yang kami usulkan kepada kreditur terbagi dalam 5 tranches. Skema penyelesaian kewajibannya termasuk dari kas hasil usaha perusahaan, konversi utang menjadi saham, rescheduling menjadi kewajiban jangka panjang, dan penerbitan obligasi wajib konversi [MCB]," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/6/2022).

Hasil voting pada sidang kali ini sudah lebih menggambarkan proses PKPU yang berjalan selama ini. Fandy optimistis, seluruh kreditur bisa menyatakan setuju dengan proposal perdamaian yang diajukan. Mengingat, WSBP sudah berdiskusi panjang bersama seluruh kreditur.

Fandy menjelaskan perpanjangan masa sidang hingga Senin (20/6/2022) ini dilaksanakan karena pada sidang berlangsung Jumat (17/6) lalu ada beberapa vendor yang sudah menyatakan setuju belum membubuhkan tanda tangan basah. Sebab, mekanisme di pengadilan masih menggunakan cara lama.

"Jadi, vendor [yang setuju tapi belum tanda tangan] hari ini harus datang. Mereka hari ini harus datang untuk tanda tangan basah karena votingnya baru bisa ditutup jika semua kreditur sudah membubuhkan tanda tangan basah," terangnya.

Dia melanjutkan, pada persidangan PKPU Jumat lalu berlangsung cukup lama hingga pukul 19.30 WIB terutama yang berkaitan dengan negosiasi bersama para kreditur dari pemegang obligasi.

Berdasarkan hasil sidang Jumat lalu, vendor yang belum menyatakan setuju sebanyak 6 vendor dari total kreditur hadir sekitar 236.

"Total kreditur sekitar 360 termasuk 9 bank. Tapi yang hadir pada sidang Jumat kemarin cuma 236 vendor dan 9 bank. Sedangkan kreditur yang hadir pada sidang hari ini lebih dari 236," ungkapnya.

Mengacu pada proses verifikasi utang yang terakhir, Fandy menyebut, perseroan memiliki total kewajiban sebanyak Rp8,06 triliun.

Pada sidang Jumat kemarin, hampir seluruh kreditur dari perbankan sudah menyatakan setuju. Tinggal menunggu persetujuan dari Bank ICBC dan kreditur yang belum hadir, yang dijadwalkan hadir pada sidang hari ini.

Untuk proporsi kreditur dari vendor didominasi oleh unsur swasta. Sedangkan vendor dari BUMN berasal dari PT Semen Indonesia sekitar Rp50 miliar dan Wika Beton.

Lalu, kreditur dari Bank Himbara yaitu Mandiri, BNI, BRI, dan BSI. Lima bank lainnya di antaranya BTPN, Permata, ICBC, dan CTBC.

Tim Pengurus PKPU Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Daud Napitupulu mengungkapkan hasil voting sementara hingga pukul 14.30 WIB, telah menunjukkan mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian dari perseroan.

"Kami sampaikan hasil voting sementara, hasil voting dari kreditur separatis atau kreditur pemegang jaminan kebendaan yang setuju 8 kreditur dengan mewakili total tagihan Rp2,14 triliun, total suara 214.985 dengan presentase 80,56 persen," ungkapnya.

Adapun, kreditur separatis yang tidak setuju terdapat 1 kreditur dengan total tagihan Rp518,94 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.

Sementara itu, kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, yang menyatakan setuju sebanyak 271 kreditur dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 setara persentase 92,8 persen.

Kemudian, kreditur konkuren yang tidak setuju terdapat sebanyak 10 kreditur dengan mewakili total tagihan Rp284,9 miliar setara dengan total suara 28.490 atau persentase 7,22 persen.

Dengan demikian, sejauh ini terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini