Bisnis.com, JAKARTA – Ekuitas industri reasuransi terkoreksi cukup dalam sampai dengan kuartal I/2022. Penguatan permodalan pun dibutuhkan untuk menjaga kapasitas reasuransi agar tetap dapat memberikan pertanggungan ulang.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total ekuitas industri reasuransi tercatat mencapai Rp7,5 triliun di kuartal I/2022. Angka permodalan tersebut mengalami penurunan sebesar 22 persen year-on-year (yoy) bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp9,6 triliun.
Dari sisi hasil underwriting, industri reasuransi juga mencatatkan penurunan sebesar 125 persen yoy, yakni dari Rp19 miliar pada kuartal I/2021 menjadi hanya Rp5 miliar pada kuartal I/2022.
Wakil Ketua Bidang Statistik, Riset & Analisa Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang mengatakan, penurunan ekuitas tersebut disebabkan oleh kerugian yang dibukukan perusahaan-perusahaan reasuransi umum pada tahun lalu akibat pembayaran sejumlah klaim-klaim pada periode-periode sebelumnya.
Menurut paparan AAUI, industri reasuransi sepanjang tahun lalu memang mencatatkan rugi setelah pajak senilai Rp610 miliar atau turun 202,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan laba Rp590 miliar.
Trinita berharap kondisi penurunan ekuitas ini tidak mengganggu kapasitas perusahaan reasuransi di dalam negeri dalam memberikan pertanggungan ulang terhadap risiko-risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
"Dari sisi kapasitas mudah-mudahan tidak terganggu dengan adanya perbaikan-perbaikan dan manajemen risiko yang dilaksanakan di reasuransi. Kami harapkan kapasitas pertanggungan dan komitmen untuk menanggung ulang risiko perusahaan asuransi dalam negeri akan tetap dilakukan," ujar Trinita, dikutip Senin (20/6/2022).
Menurutnya, perlu adanya komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan reasuransi agar kapasitas dalam menanggung risiko di dalam negeri dapat lebih baik. Selain itu, dia berharap terjadi perbaikan dari sisi pendapatan underwriting dan laba usaha sehingga ekuitas dapat turut membaik.
"Yang perlu dilakukan perbaikan secara risiko. Kemudian lihat lagi term and condition, risk apettite, risk management, operasional, teknikal, maupun melakukan penyesuaian untuk akseptasi dan penanganan klaim yang lebih melihat ke depan, artinya secara jangka panjang kami manajemennya lebih baik," tutur Trinita.
Sementara itu, AAUI mencatat pendapatan premi industri reasuransi mencapai Rp5,39 triliun sepanjang kuartal I/2022. Realisasi ini mengalami penurunan 18 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp6,58 triliun. Untuk klaim dibayar industri reasuransi mengalami penurunan yang signifikan hingga 87,5 persen yoy. Pada kuartal I/2022 klaim dibayar reasuransi hanya mencapai Rp1,5 triliun, sedangkan pada kuartal I/2021 nilainya mencapai Rp12,36 triliun.
Paparan Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re Benny Waworuntu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (16/6/2022) menegaskan ini. Disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah menyebabkan terbatasnya kapasitas bisnis dan menurunnya solvabilitas perseroan. Hal ini karena Indonesia Re yang berperan sebagai tulang punggung dari industri asuransi harus menahan klaim yang terjadi di industri asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel