Aturan Baru OJK, Ini Alasan Perusahaan Leasing Dilarang Jual-Beli Saham

Bisnis.com,20 Jun 2022, 10:27 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Pegawai melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (24/1/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang perusahaan pembiayaan atau leasing untuk memiliki investasi saham dan produk turunan lain dengan underlying saham. Larangan ini berlaku sejak 18 Mei 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Melalui aturan anyar tersebut, regulator menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan, keluarnya aturan baru tersebut dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan dalam menjalankan usahanya tidak keluar jalur dari karakteristik bisnisnya.

"Perusahaan investasi atau perusahaan pembiayaan judulnya apa?" ujar Bambang ketika dihubungi Bisnis, Jumat (17/6/2022).

Pada realitanya, saat ini, sejumlah perusahaan pembiayaan diketahui melakukan aktivitas investasi pembelian saham. Bambang menuturkan, jumlahnya sekitar 10-15 persen dari jumlah industri. Adapun, berdasarkan statistik OJK per April 2022, jumlah industri perusahaan pembiayaan mencapai 158 perusahaan.

POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

Pengaturan ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan ini adalah sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

"POJK Nomor 7/POJK.05/2022 dimaksudkan agar perusahaan pembiayaan yang ada dan akan datang atau pendirian baru, menyalurkan dananya untuk pembiayaan sesuai karakteristik dan marwah perusahaan pembiayaan," jelas Bambang.

Adapun, larangan investasi pembelian saham dikecualikan untuk kepemilikan saham melalui penyertaan langsung yang dilakukan dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk jual beli, bukan untuk manajemen arus kas, dan/atau pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan baru tersebut tentunya akan dikenai sanksi. Sanksi administratif akan dikenakan secara bertahap mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain sanksi administratif, OJK dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha tertentu, menurunkan hasil penilaian tingkat risiko, melakukan pembatalan persetujuan, dan/atau melakukan penilaian kembali kemampuan dan kepatutan kepada pihak utama perusahaan pembiayaan.

Guna memenuhi ketentuan POJK Nomor 7/POJK.05/2022, OJK memberikan tenggat waktu paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku untuk mengalihkan kepemilikannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini