OJK Haramkan Multifinance Main Saham, APPI: Biar Industri Makin Sehat

Bisnis.com,20 Jun 2022, 21:56 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia mendukung aturan OJK yang melarang perusahaan multifinance bermai saham. /JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sepakat peraturan anyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang pemain industri pembiayaan atau multifinance bermain saham. Regulasi anyar ini akan berdampak positif dan membuat kinerja keuangan para pemain semakin sehat. 

Sebagai informasi, sesuai POJK No. 7/2022 (perubahan atas POJK No. 35/2018) tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, para pemain kini dilarang memiliki investasi saham dan produk turunan lain dengan underlying saham. 

Terutama apabila perusahaan multifinance alias leasing hanya bertujuan untuk investasi jangka pendek, jual-beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal, selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa aturan ini positif karena penggunaan instrumen berbasis saham, walaupun untuk mendukung kegiatan pembiayaan sekalipun, terbilang berisiko tinggi. 

"Saham itu ada naik-turun, risikonya tinggi. Padahal, kita dalam menjalankan usaha pembiayaan pun punya risiko tersendiri yang juga harus dikelola dengan baik. Artinya, aturan ini secara tidak langsung memperkuat manajemen risiko setiap perusahaan pembiayaan," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Senin (20/6/2022). 

Suwandi mencontohkan apabila suatu multifinance memakai aset saham sebagai manajemen arus kas, misalnya, untuk menampung pendanaan yang diterima, maka kegiatan pembiayaannya berpotensi terhambat, apalagi ketika pasar modal sedang lesu. 

"Hal tersebut membuat kegiatan pembiayaan jadi punya ketergantungan dengan kondisi tertentu. Maka, kalau multifinance punya uang, lebih baik dimaksimalkan saja untuk kegiatan penyaluran pembiayaan, mendukung ekspansi bisnis, atau bersiap buat bayar utang. Hasilnya, tata kelola pasti jadi jauh lebih sehat," tambahnya. 

Adapun, Suwandi mengungkap bahwa OJK pun sebenarnya sudah sering mengingatkan para pemain agar tidak menambah-nambahi risiko dalam menjalankan bisnis dengan cara memanfaatkan instrumen investasi berisiko tinggi. 

Terlebih, perusahaan pembiayaan berperan sebagai penyalur kredit, sehingga belum tentu setiap perusahaan  memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola aset investasi. 

Namun, OJK memberikan pengecualian, di mana multifinance boleh melakukan aktivitas pembelian atau penyertaan saham dalam kondisi tertentu.

Antara lain, terkait penyertaan saham untuk aksi akuisisi perusahaan lain, demi mendukung atau mengembangkan kegiatan pembiayaan, melakukan penyertaan langsung dengan tujuan investasi jangka panjang, bukan untuk aktivitas jual-beli, serta bukan untuk manajemen arus kas. 

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, OJK mencatat masih ada sekitar 10-15 persen dari 158 multifinance pemain industri pembiayaan yang melakukan aktivitas investasi pembelian saham di luar ketentuan. 

OJK memberikan tenggat waktu paling lambat 1 tahun sejak POJK diundangkan kepada perusahaan pembiayaan yang telanjur memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham. Adapun, aturan terbaru ini akan mulai berlaku pada 18 Mei 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini