Homologasi Kredit Garuda (GIAA), Keputusan Manis di Antara yang Terpahit bagi BMRI hingga PNBN

Bisnis.com,20 Jun 2022, 17:11 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Garuda Lolos dari Bangkrut, Keputusan Pahit di Antara yang Terpahit bagi BMRI hingga PNBN. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Keputusan homologasi yang diambil oleh 97,4 persen kreditur PT Garuda Indonesia Tbk. atau GIAA, menjadi keputusan terbaik yang ada saat ini bagi para kreditur, termasuk kreditur perbankan. 

Kredit yang telah disalurkan kreditur ke Garuda Indonesia akan dibayarkan, walaupun kemungkinan tidak 100 persen. 

Pengamat Ekonomi Perbankan dari Binus University Doddy Ariefianto mengatakan restrukturisasi kredit, dalam hal ini berupa homologasi, merupakan upaya negosiasi antara debitur dengan kreditur. 

Tidak semua perusahaan mendapat restrukturisasi kredit seperti yang terjadi pada Garuda saat ini, dan tidak akan sama proses restrukturisasi kredit antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. 

Arus kas dan kemampuan debitur dalam membayar cicilan kredit, kata Doddy, menjadi pertimbangan perbankan dalam memberikan restrukturisasi. 

“Bank akan melihat antara term conditions baru, seperti diperpanjang dan lain sebagainya, versus jika debitur dinyatakan bangkrut dan asetnya dijual. Bank akan melihat dapat berapa?” 

Dia mencontohkan jika dengan cara dibangkrutkan bank hanya mendapat pembayaran sebesar 30 persen dari total utang, sementara dengan restrukturisasi berpeluang mendapat pengembalian 70 persen dari total utang, maka bank akan memilih restrukturisasi kredit.  

Doddy belum mengetahui apakah skema restrukturisasi kredit yang ditawarkan adalah skema terbaik bagi kreditur dan Garuda Indonesia. Namun dengan melihat kreditur yang setuju, yang mencapai 97,4 persen, maka keputusan proposal yang diambil seharusnya menjadi kesepakatan terbaik. 

“Mungkin ini adalah solusi yang paling kurang pahit diantara yang terpahit. Ini adalah keputusan least cost. Diantara bleeding yang banyak, mana yang paling tidak bleeding. Jadi tidak ada yang namanya manis,” kata Doddy. 

Untuk diketahui, utang Garuda Indonesia kepada 501 kreditur yang terdaftar sebagai Penagih Daftar Tetap mencapai Rp142,42 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp104 triliun merupakan utang yang harus dibayar kepada 123 perusahaan penyewaan pesawat. Sementara itu sebanyak Rp34 triliun harus dibayarkan kepada perbankan, pertamina, dan lain sebagainya. 

Sebanyak 3 bank pelat merah yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.  atau BMRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BBNI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BBRI tercatat sebagi kreditur konkruen dari kelompok bank pengucur utang terbesar ke Garuda Indonesia (GIAA). Kemudian juga ada bank milik swasta, yakni Bank Panin (PNBN) dengan utang yang diberikan tanpa jaminan sebesar Rp1,7 triliun tercatat sebagai bank swasta. Sebagai catatan, Bank Mandiri mengucurkan kredit sebesar Rp4,37 triliun, BRI sebesar Rp4,61 triliun, dan BNI sebesar Rp2,38 Triliun. 

Sementara itu dalam proposal homologasi, Garuda Indonesia akan membayar utang dengan nilai di bawah Rp255 juta melalui kas internal. Kemudian utang di atas Rp255 juta akan dibayar melalui penerbitan utang senilai US$825 juta atau Rp12,23 triliun. 

Utang kepada Bank BUMN, Pertamina dan BUMN lainnya akan bersifat jangka panjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1 persen per tahun, dengan pokok utang dibayarkan saat jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini