Waspada! Ini Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Terinfeksi PMK

Bisnis.com,20 Jun 2022, 16:03 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Waspada! Ini Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). ANTARA FOTO/Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Jelang Hari Raya IdulAdha 2022, umat Muslim akan melaksanakan ibadah kurban. Namun, ibadah kurban pada tahun ini dibayangi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Simak ciri-ciri hewan ternak atau hewan kurban yang terinfeksi PMK. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menetapkan fatwa bahwa hewan ternak, seperti sapi dan kambing, yang terkena PMK dengan gejala klinis yang berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh pada konferensi pers terkait Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” jelasnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (20/6/2022). 

Namun, hewan ternak tersebut dapat dikurbankan apabila sudah dinyatakan sembuh sebelum Hari Raya IdulAdha. Mengutip dari Mui.or.id pada Senin (20/6/2022), Asrorun Niam juga menambahkan apabila hewan ternak yang memiliki gejala PMK ringan juga masih bisa dijadikan hewan kurban.

Kementrian Pertanian juga memberikan solusi untuk pemberantasan PMK ini dengan cara, melakukan pencegahan PMK dengan membatasi kontak antar hewan atau dengan karantina bagi hewan ternak yang sudah tertular.

Terakhir, menghentikan sirkulasi/produksi virus yang menyebabkan PMK di lingkungan hewan ternak dengan pemberian desinfeksi pada kandang dan meningkatkan imunitas atau kekebalan hewan ternak.

Nah, untuk itu kenali ciri-ciri gejala hewan ternak yang terinfeksi PMK dari Kementrian Pertanian dalam unggahan postingan Instagram resmi pada Minggu (12/6/2022). 

Ciri-ciri Hewan Ternak atau Kurban yang Terinfeksi PMK 

Gejala PMK pada domba dan kambing

Gejala PMK pada sapi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini