KKP: Perjanjian Subsidi Perikanan WTO Berpotensi Tingkatkan Produksi dan Ekspor

Bisnis.com,21 Jun 2022, 22:54 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Nelayan di Cilacap gelar tradisi Sedekah Laut/Dok. Pemprov Jateng

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis Perjanjian Subsidi Perikanan hasil dari Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-12 World Trade Organization (WTO) dapat meningkatkan ekspor dan daya saing perikanan.

Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) pada dasarnya menghapus subsidi perikanan yang menyebabkan Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing (IUUF).

Perjanjian tersebut nantinya akan membolehkan negara untuk tetap memberikan subsidi berupa bahan bakar minyak (BBM) kepada nelayan dengan beberapa ketentuan. Nelayan harus memenuhi kebijakan penangkapan ikan terukur melalui implementasi pengelolaan perikanan berkelanjutan dan efektif (fisheries management/FM).

Pasalnya, dalam KTM tersebut, negara maju menekan untuk menghapus subsidi akibat terjadinya overcapacity dan overfishing serta maraknya IUU Fishing. Terutama bagi nelayan skala besar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Dan Perikanan KKP Machmud menyampaikan adanya kebijakan penangkapan ikan terukur tidak akan menurunkan produksi dan ekspor sektor perikanan.

Menurut dia, kebijakan ini malah akan mendorong produksi namun dengan catatan harus ada aturan agar tidak terjadi eksploitasi. Machmud menjelaskan jumlah tangkapan Indonesia saat ini sebesar 7 juta ton per tahun. Sementara Indonesia sendiri diperbolehkan menangkap ikan di lautan sekitar 9 juta ton.

“Dari situ sudah kelihatan ada space bahwa kita bisa menangkap sekitar 2 juta ton lagi, kalau itu gak diatur dengan baik, maka akan terjadi eksploitasi,” ujar Machmud dalam Media Briefing KKP, Selasa (21/6/2022). 

Dijelaskan oleh Machmud, dari 7 juta ton hasil tangkapan, hanya sekitar 10 hingga 15 persen yang diekspor, sementara sisanya terserap di dalam negeri. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk perikanan pada Maret 2022 mencapai US$548,35 juta atau setara Rp7,87 triliun. Angka ini naik 22,48 persen dibanding Februari 2022, dan meningkat 14,87 persen dibanding nilai ekspor Maret tahun sebelumnya. 

Sementara secara kumulatif pada periode Januari – Maret 2022 atau triwulan I/2022, nilai ekspor produk perikanan mencapai US$1,53 miliar, naik 21,63 persen (yoy). 

“Dari 7 juta ton, berapa yang diekspor? 10-15 persen, sisanya itu konsumsi dalam negeri. Bisa nggak kita meningkatkan produksi? Bisa. Spare produksi kita masih 2 juta ton, tapi harus diatur,” lanjut Machmud.  

Artinya dengan produksi yang meningkat akan mendorong potensi ekspor yang bertambah pula. Adanya subsidi pun akan menekan biaya sehingga harga ikan pun akan dapat bersaing dengan negara lain. KKP pun berharap beleid terkait hal tersebut akan rampung diperbarui pada Juli 2022.

Perlu diingat, apabila penangkapan tidak dibatasi, potensi eksploitasi akan berujung pada turunnya jumlah tangkapan dan kekurangan bahan pangan ikan laut.

“Kita masih punya spare produksi, kita harus me-manage dengan baik,” pungkas Machmud yang juga delegasi RI dalam sidang WTO di Jenewa, Swiss, pada 12-17 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini