Konten Premium

Tarif PPN Sudah Dikerek, Daya Pungut Pemerintah Masih 'Melempem'

Bisnis.com,21 Jun 2022, 08:07 WIB
Penulis: Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Oktober 2020 akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk setiap produk digital baik barang maupun jasa dari luar negeri yang dibeli melalui Shopee./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Kemampuan pemerintah untuk mengoptimalisasi potensi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun ini terbilang masih stagnan meskipun tarif pajak atas konsumsi dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen tahun ini.

Hal ini tak lepas dari sejumlah faktor, mulai dari adanya fasilitas pengecualian atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga kebijakan restitusi dipercepat.

Pemerintah mengeklaim daya beli masyarakat jauh lebih baik dibandingkan dengan 2 tahun terakhir, menyusul padatnya insentif fiskal dalam rangka merangsang gairah konsumsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini