Kerusuhan Perebutan Lahan Sawit, Polres Kampar Tetapkan 17 Tersangka

Bisnis.com,21 Jun 2022, 21:50 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Kebun sawit./ Joshua Paul - Bloomberg

Bisnis.com, PEKANBARU -- Polda Riau menyatakan Polres Kampar telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus perebutan pengelolaan lahan kebun kelapa sawit, yang berujung pada bentrok warga dengan petani di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini polisi telah meminta keterangan 21 orang terkait terjadinya bentrok tersebut. Bentrok itu terjadi antara petani koperasi sawit KUD Iyo Basamo, dengan sekelompok orang suruhan.

"Dari 18 orang yang diamankan saat kejadian kemarin, kepolisian menetapkan 17 orang tersangka dan 1 orang sebagai saksi," ujarnya Selasa (21/6/2022).

Sunarto menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka. Para tersangka diduga merupakan orang suruhan untuk menyerang petani dengan batu dan senjata tajam dan kepolisian masih mendalami siapa orang yang menyuruh para tersangka.

Dari 17 tersangka itu, salah satunya berinisial AL. Dia adalah orang yang diduga menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan yang diduga terkait kepengurusan di KUD Iyo Basamo.

Selain itu, Sunarto menyebutkan polisi juga mendalami keterkaitan Ketua Koperasi Sawit Iyo Basamo, Hermayalis dalam kasus penyerangan itu. Karena berdasarkan pengakuan korban, mereka berselisih dengan ketua koperasi tersebut.

"Masih dilakukan pemeriksaan instensif terhadap mereka para tersangka. Mungkin nanti mengarah ke sana (orang yang menyuruh melakukan)," kata Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini