Sudah Dibuka! Ini Link dan Cara Daftar PPDB Jogja 2022

Bisnis.com,21 Jun 2022, 15:39 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Ilustrasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di DKI dan Jogja sudah dibuka./Instagram @disdikdki

Bisnis.com, JAKARTA – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk jenjang SMA/SMK sudah dimulai.

Mulai hari ini Selasa (21/6/2022) PPDB Jogja 2022 sudah memulai tahap pengajuan akun dengan mengakses link ppdb.jogjaprov.go.id dan mengambil pin/token dalam kurun waktu 21-24 Juni 2022.

Dalam proses pengajuan akun, peserta PPDB Jogja 2022 diwajibkan untuk mengunggah soft file meliputi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Kartu Keluarga (KK) dengan rincian pendaftaran sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen berkas persyaratan.

2. Lalu, calon PPDB Jogja 2022 mendaftar melalui website resmi ppdb.jogjaprov.go.id 

3. Isi Formulir Online yang tertera dalam website tersebut.

4. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan yang sudah ditentukan.

5. Terakhir, calon PPDB Jogja 2022 wajib mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan pin/token.

Setelah berhasil mendapatkan akun dan token maka proses selanjutnya mengaktivasi akun PPDB dengan cara mengunjungi kembali website ppdb.jogjaprov.go.id, pilih sistem seleksi jenjang SMA/SMK, kemudian klik opsi pendaftaran mandiri dan proses terakhir klik aktivasi akun dan masukan NISN dan token yang sudah didapat.

Adapun, jadwal selanjutnya yang perlu dicatat calon PPDB Jogja 2022 untuk jenjang SMA/SMK, yaitu:

1. Pemilihan Sekolah/Peminatan (27 - 29 Juni 2022)

Pemilihan dilaksanakan secara online dengan mengunjungi ppdb.jogjaprov.go.id.

2. Seleksi Online Realtime (27 – 30 Juni 2022)

Seleksi akan dilakukan secara online pada ppdb.jogjaprov.go.id.

3. Pengumuman (1 Juli 2022)

Diumumkan secara online & di masing-masing sekolah yang dituju peserta. 

4. Daftar Ulang (1,4, 5 dan 6 Juli 2022)

Daftar ulang akan dilaksanakan pada masing-masing sekolah yang dituju peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini