Tenggat Spin Off Unit Usaha Syariah Sudah Dekat, Permodalan Jadi Beban

Bisnis.com,21 Jun 2022, 08:45 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi Bank Syariah/JIBI-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) kini berpacu dengan tenggat waktu untuk melakukan spin off atau pemisahan dari induknya hingga 2023.

Kewajiban spin off UUS diatur berdasarkan Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Spin off wajib dilakukan maksimal 15 tahun sejak UU tersebut diterbitkan atau paling lama pada 2023.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah per Februari 2022, jumlah Bank Umum Konvensional (BUK) yang memiliki UUS sebanyak 21 UUS. Jumlah ini pun mengalami pertambahan sebanyak 1 buah per September 2021, dari semula hanya 20 UUS.

Fenomena bertambahnya jumlah UUS merupakan suatu yang wajar karena mencakup tiga alasan menurut Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin. Pertama, Amin memandang fenomena tersebut mengartikan euforia dan kesadaran masyarakat terhadap bisnis syariah mulai ada, sehingga tergugah bank-bank untuk membuka unit khusus syariah.

Kedua, adanya persaingan antarbank. Menurutnya, saat beberapa bank konvensional yang sukses membangun UUS, maka ini akan menggerakkan bank-bank konvensional lain untuk melakukan hal yang sama, yaitu dengan membentuk UUS. Ketiga, UUS merupakan model bisnis baru selain adanya bank konvensional.

“Kalau spin off kan itu kan berarti dia memisahkan diri. Untuk bisa memisahkan diri, maka saya katakan tidak semuanya siap. Kenapa? Karena untuk bisa spin off banyak hal yang harus dilakukan,” kata Amin kepada Bisnis, Selasa (21/6/2022).

Amin menjelaskan pemisahan UUS juga harus memiliki kesiapan sumber daya manusia, pengetahuan pemahaman kompetensi terkait dengan bisnis syariah yang harus seragam, serta sistem teknologi yang sudah mendukung untuk berpisah dari induknya.

TANTANGAN PERMODALAN

Amin mengatakan hal-hal yang harus dipersiapkan UUS saat memisahkan diri dari induknya juga menjadi tantangan, salah satunya adalah dari sisi permodalan.

“Modal itu menjadi tantangan. Misalnya, suatu UUS akan memisahkan diri dari induknya, maka otomatis dia akan keluar [dari induk bank] dan akan menjadi bagian sendiri. Kemudian, dia juga harus menyesuaikan dengan jumlah modal inti atau BUKU kelasnya,” terangnya.

Keduaspin off UUS artinya harus siap berdiri sendiri. Dalam hal ini, spin off UUS harus mampu untuk bersaing di pasar. Amin melihat sampai sekarang masih terdapat bank-bank yang bermain di pasar yang sama atau merebut market yang sama. “Itu tantangan, Berarti harus memikirkan strategi yang tepat untuk bisa bermain di pasar yang sedikit berbeda,” sambungnya.

Mengenai tantangan kedua, Amin mengusulkan saat UUS memisahkan diri dari induknya, maka bank bisa melakukan inovasi produk murni syariah, tidak sekadar konvensional menjadi syariah. Meski demikian, Amin mengakui cara ini tidaklah mudah.

Banyaknya tantangan dan tenggat waktu yang dihadapi UUS untuk memisahkan diri dari induknya, Amin memandang terdapat dua opsi yang paling ideal. Pertama, konversi merupakan pilihan bagi UUS.

Alternatif kedua, apabila konversi tidak memungkinkan, Amin mengatakan hal yang harus dipersiapkan supaya spin off berjalan dengan lancar adalah mulai dari persiapan dan tantangan, yang kemudian dilakukan merger. Artinya, konsep yang digunakan sama dengan BUK untuk memenuhi standar modal inti minimum.

Amin mencontohkan, UUS bank-bank syariah di wilayah BPD tertentu seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, atau Sulawesi yang memiliki UUS dan memiliki core business yang sejalan, maka bisa dilakukan merger. “Atau bahkan keseluruhan BPD syariah disatukan dengan menggunakan konsep yang sama.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini