Apa itu Bank Wakaf Mikro? Ini Definisi, Kriteria, dan Cara Mengajukan

Bisnis.com,21 Jun 2022, 18:14 WIB
Penulis: Arlina Laras
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ketua MUI KH Maruf Amin (kanan), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah), Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kedua kanan) serta Donatur Bank Wakaf Dato Sri Tahir (kiri) berdialog dengan para calon nasabah saat peluncuran Bank Wakaf Mikro Tanara di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah meresmikan Bank Wakaf Mikro sejak Oktober 2017. Lantas, apa itu Bank Wakaf Mikro? 

Masih banyak masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai serba serbi Bank Wakaf Mikro hingga cara ajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro pesantren

Apa Itu Bank Wakaf Mikro?

Berdasarkan laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga keuangan ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan dengan pendampingan kepada masyarakat menengah dan kecil, utamanya yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal.

Cara Kerja Bank Wakaf Mikro

Sesuai dengan namanya, istilah Wakaf dalam ajaran Islam mempunyai fungsi untuk untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum.

Hal ini sejalan dengan tujuan dari adanya lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro (BWM) ini. Adanya komitmen, menjadikan OJK bersama Pemerintah terus gencar dalam memberikan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif, khususnya di lingkungan pondok pesantren menjadi upaya untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat.

Adapun, cara kerja BWM ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya (nasabah) tanpa memerlukan agunan (jaminan).

Tak hanya itu, BWM ini menetapkan margin yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional BWM.

Konsep pengembalian dananya pun rendah, karena didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Syariah.

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf Mikro

Masih berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam, antara lain:

  1. Peminjam merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantren
  2. Mereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib (PWK)
  3. Pada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan pembiayaan.

Selanjutnya dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah tangga.


Kriteria Bank Wakaf Mikro

Karena, BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Maka, ada kriteria yang perlu untuk dipenuhi agar sebuah pesantren bisa mendirikan lembaga keuangan ini, yaitu:

  1. Pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren
  2. Pimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan Syariah
  3. Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif
  4. Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baik
  5. Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (semangat) dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampingan
  6. Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat (memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar).

Perlu diketahui juga, selain OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan syariah.

Saat ini, OJK pun terus mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Ini dibuktikan dengan hadir aplikasi BWM Mobile yang dapat diunduh di Playstore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini