Ditjen Imigrasi Deportasi WN Jepang Tersangka Penipuan Bansos Covid-19

Bisnis.com,22 Jun 2022, 08:09 WIB
Penulis: Nancy Junita
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48) WN Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022)./ Dok. Kemenkumham

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi MT (48) warga negara Jepang tersangka dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang pada Rabu (22/6/2022).

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi Douglas Simamora menyampaikan, bahwa MT dikenakan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," jelas Douglas dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (22/6/2022).

MT diketahui masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal.

Izin tinggal terakhir yang dimiliki oleh MT adalah KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Douglas menambahkan dengan dipulangkannya MT ke negaranya, dia langsung masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.

"Yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam daftar penangkalan," ujarnya.

MT dipulangkan menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita Jepang pukul 06.35 WIB.

Sebelumnya, Selasa (8/6/2022) Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang sedang mencari warganya dengan inisial MT, yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

Kedutaan Besar Jepang kemudian menyampaikan permohonan bantuan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menemukan dan memulangkan MT melalui mekanisme Keimigrasian.

Hal ini dimungkinkan dengan status paspor MT yang telah dicabut oleh Pemerintah Jepang.

MT kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang Keimigrasian (DPOK) terhitung mulai tanggal 7 Juni 2022.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Divisi Keimigrasian Lampung berhasil menemukan keberadaan MT berkat koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, Kepolisian serta perangkat desa setempat.

Tindakan pengamanan kemudian direncanakan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri.

MT kemudian dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi u.p. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan serah terima pada kesempatan pertama.

Bersama petugas dari jajaran Imigrasi Lampung, MT tiba pada Rabu (8/6/2022) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi pada pukul 05.00 WIB.

Setelah diperiksa petugas pada Rabu (8/6/2022), MT ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menunggu proses pemulangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini