Ini Status Hukum Eks Mendag M Lutfi di Kasus Mafia Minyak Goreng

Bisnis.com,22 Jun 2022, 09:58 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Muhammad Lutfi, Mantan Menteri Perdagangan sekaligus mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS). /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA-- Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa bekas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada hari ini, Rabu 22 Juni 2022.

M. Lutfi rencananya akan diminta keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia minyak goreng.

Lutfi saat ini sudah tiba di kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung sekitar pukul 09.00 WIB.

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan Muhammad Lutfi bakal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus tindak pidana korupsi mafia minyak goreng tersebut.

Sayangnya, Febrie tidak menjelaskan lebih detail apakah Muhammad Lutfi bakal langsung menjadi tersangka dan ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai saksi.

"Tunggu saja," katanya.

Adapun tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap M. Lutfi pada pekan lalu. 

"Sudah dikirimkan surat panggilan pemeriksaan pekan lalu," tutur Febrie.

Eks Mendag M Lutfi tidak memberikan banyak komentar ihwal pemeriksaannya hari ini. "Nanti saja ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini