Kemlu Tegaskan Kepulauan Riau Wilayah NKRI, Pernyataan Mahathir Tidak Berdasar!

Bisnis.com,22 Jun 2022, 15:58 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Teuku Faizasyah/Kemlu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menegaskan pernyataan eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad soal Kepulauan Riau tidak berdasar.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada Bisnis.com, Rabu (22/6/2022).

"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," ujarnya secara tertulis.

Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Dia juga mengkritisi sikap Mahathir yang justru memanaskan hubungan persahabatan kedua negara di tengah situasi global yang menantang.

"Seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan pernyataan yang tidak berdasar [baseless] yang dapat menggerus persahabatan," tegasnya.

Sebelumnya, Mahathir dalam acara organisasi non pemerintah di Selangor pada Minggu mengatakan Malaysia harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau karena disebut bagian dari Tanah Melayu.

Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand Selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas hanya di Semenanjung Malaya.

"Perlu ditekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI dan sampai kapan pun akan menjadi wilayah NKRI," tandas Faiza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Farid Firdaus
Terkini