Panduan Pemotongan Hewan Kurban di Kota Malang saat PMK Meraja

Bisnis.com,22 Jun 2022, 19:08 WIB
Penulis: Choirul Anam
Dokter hewan dari Pusat Veteriner Farma (Putvetma) Surabaya menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi di kandang kawasan Taman, Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (14/6/2022)./Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, MALANG — Wali Kota Malang, Sutiaji, menerbitkan Surat Edaran No.32 Tahun 2022 tentang Kegiatan Pelaksanaan Iduladha dan Pelaksanaan Kurban saat Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) untuk mencegah persebaran penyakit tersebut.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut, Sutiaji mempersilakan kepada pengelola tempat ibadah atau panitia pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) maupun di luar RPH dengan persyaratan tersebut.

“Jika dipotong di RPH, maka harus mengikuti persyaratan teknis sesuai dengan pedoman pemotongan hewan di RPH saat wabah PMK,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Seperti perebusan kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut, dan tulang harus direbus minimal 30 menit. Fasilitas penggaraman kulit dan memiliki penampungan/penanganan limbah, atau dengan fasilitas lain yang berstandar.

Nantinya, kata dia, hewan ternak yang teridentifikasi atau terduga PMK pada pemeriksaan antemortem, akan dipisahkan untuk dipotong setelah semua hewan sehat dipotong.

Dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk harus memastikan kesehatan hewan melalui pemeriksaan antemortem dan dilakukan maksimal 12 jam sebelum dipotong.

Jika pemotongan dilakukan di luar RPH, kata dia, maka panitia pelaksana hewan kurban harus melalui sejumlah persyaratan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah PKM, yakni panitia pelaksanaan kurban harus terlebih dahulu melapor kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang atau melalui link bit.ly/HewanKurban22.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban, juga harus sesuai syariat Islam dan untuk hewan kurban harus memiliki Sertifikat Veteriner (SV) atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh otoritas veteriner setempat.

“Pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus memiliki lahan yang cukup dan menyediakan tempat terpisah apabila ada hewan yang sakit,” ucapnya.

Panitia juga harus memisahkan hewan sakit atau diduga sakit dan melaporkan kepada Dispangtan Kota Malang serta selalu mengawasi proses pemotongan hewan kurban serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

Selain itu, kata dia, harus dilakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap tempat pemotongan dan seluruh peralatan yang kontak setelah proses pemotongan selesai.(K24)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini