Cair Juni! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2

Bisnis.com,22 Jun 2022, 10:07 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Warga menunjukan kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Gunung Sari, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap kedua pada Juni 2022.

Adapun dana yang digelontorkan oleh Kementerian Sosial untuk PKH 2022 sebesar Rp28,7 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat (PM) PKH.

PKH sendiri merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Program ini dibagi ke dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Setelah tahap dua berakhir, tahap selanjutnya akan kembali dimulai pada Juli hingga September 2022. Sementara untuk tahap keempat mulai dilaksanakan pada Oktober hingga Desember 2022.

Sebagai informasi, penerima bantuan bisa di cek melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos atau langsung mendatangi kantor Dinas Sosial setempat.

Berikut cara cek penerima PKH melalui cekbansos.kemensos.go.id:

  1. Buka browser melalui handphone atau PC.
  2. Masuk ke laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
  4. Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode.
  6. Setelah berhasil, klik 'Cari Data'. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang Anda input.

Cara Cek Penerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store.
  2. Daftarkan akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, lakukan log in pada aplikasi Cek Bansos.
  3. Klik menu 'Cek Bansos'.
  4. Kemudian, masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan.
  5. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  6. Setelah berhasil, klik 'Cari Data'. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan wilayah yang anda input.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini