PT DKI Pangkas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Anak Usaha JakTour

Bisnis.com,23 Jun 2022, 11:39 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap terdakwa korupsi penyalahgunaan keuangan anak usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD DKI Jakarta), Irpan Sudrajat.

Irpan Sudrajat sebelumnya divonis 6 tahun penjara. Namun di tingkat banding hukumannya dipangkas menjadi 5 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irpan Sudrajat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kasmis (23/6/2022).

Majelis hakim tinggi juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp200 juta atau pidana kurungan selama 2 bulan penjara kepada bekas Credit Manager pada Grand Cempaka Resort & Convention Hotel itu.

Selain itu, Irpan diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp4,67 miliar. Uang pengganti tersebut memperhitungkan dengan dengan jumlah uang yang telah disetor di rekening bank Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Apabila terdakwa tidak memenuhi uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa disita dan dilelang guna memenuhi uang pengganti tersebut,” imbuhnya.

“Dalam hal harta benda itu tidak ada atau tidak ditemukan atau tidak mencukupinya, maka terdakwa dipidana penjara lagi selama 1 tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini