Penerapan Pajak Karbon Juli 2022 Bakal Ditinjau Kembali, Ada Apa?

Bisnis.com,24 Jun 2022, 09:22 WIB
Penulis: Ni Luh Anggela
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak karbon pada Juli mendatang.

"Dengan kondisi saat ini, pemerintah mempertimbangkan untuk mereview kembali memberlakukan pajak karbon pada Juli 2022 ini,"  kata Febrio dalam konferensi pers APBN Kita Juni 2022, dikutip Jumat (24/6/2022).

Kendati demikian, Febrio menegaskan pajak karbon tetap ditargetkan untuk dikenakan pertama kali pada PLTU batu bara dengan mekanisme cap and trade mulai 2022, sesuai amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal tersebut bakal mendukung mekanisme pasar karbon yang diberlakukan dengan cap and trade yang sudah berlangsung di antara PLTU, yang telah dilaksanakan oleh Kementerian ESDM.

Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan pajak karbon pada 2022 sebagai penggerak kebijakan strategis yang menjadi showcase dalam pertemuan tingkat tinggi pada G20 mendatang. Selain itu, pemerintah juga terus mendorong aksi mitigasi perubahan iklim lainnya.

"Yang sedang kita siapkan adalah energi transition mechanism, yang di satu sisi adalah untuk memensiunkan secara dini PLTU batu bara dan di sisi lain juga mengakselerasi pembangunan  pembangkit listrik energi baru terbarukan," ujarnya.

Saat ini, seluruh peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon masih dimatangkan oleh seluruh kementerian/lembaga.

Penyusunan aturan turunan tentunya mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target dari National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor-sektor dan juga kondisi perekonomian Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini