Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tampaknya berada dalam kegamangan terkait dengan penerapan pajak karbon mulai 1 Juli 2022. Pasalnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau kembali pemberlakuan pajak karbon.
Jika pemerintah kembali mengulur penerapan pajak karbon, maka ini akan menjadi kali kedua. Sebelumnya, pemerintah mengundur penerapan yang semula 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022.
Febrio mengatakan penundaan ini berkaitan dengan penyusunan peraturan tentang pajak karbon yang masih belum rampung meski tinggal satu pekan menjelang waktu pemberlakuan efektif.