Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Halal atau Riba?

Bisnis.com,24 Jun 2022, 14:15 WIB
Penulis: Alifian Asmaaysi
Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam, Halal atau Riba?/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kartu kredit merupakan salah satu alternatif pembayaran non tunai (cashless) yang efektif dan efisien. Namun, bagaimana hukum menggunakan kartu kredit dalam hukum Islam?

Sejalan dengan percepatan kebutuhan gaya hidup di tengah rundungan digitalisasi, penggunaan kartu kredit dirasa menjadi hal yang sangat relevan untuk digunakan saat ini.

Meski demikian, umat muslim mungkin bertanya-tanya bagaimana sebenarnya hukum penggunaan kartu kredit dalam perspektif fikih Islam?

Perkembangan tren penggunaan kartu kredit yang begitu pesat ini disebabkan oleh derasnya arus digitalisasi dan rasa nyaman masyarakat dalam melakukan tiap transaksi dengan menggunakan kartu kredit. Terlebih lagi kartu kredit dinilai sangat memudahkan penggunannya dalam melakukan pembayaran secara online.

Oleh karena itu, penting bagi umat muslim untuk memahami bagaimana kiranya hukum penggunaan kartu kredit dalam perspektif fikih islam.

Apa Itu Kartu Kredit?

Dikutip dari almanhaj.or.id, Ustaz Kholid Syamhudi menuliskan bahwa istilah kartu kredit diasumsikan oleh sebagian ulama fikih dunia dengan sebutan Bithaqa I’timan.

Bithaqa I’timan secara Bahasa berasal dari kata Bithaqah yang artinya potongan kertas kecil yang diatasnya ditulis penjelasan yang berkenaan dengan potongan kertas tersebut.

Sementara I’timan berasal dari Bahasa Arab yang artinya adalah kondisi aman dan saling percaya. Dari penggalan pengertian secara Bahasa diatas, makna dari Bithaqah I’timan dalam dunia usaha diartikan sebagai pinjaman yang berasal dari kepercayaan terhadap peminjam dan sikap amanah serta kejujuran si peminjam.

Sementara pengertian kartu kredit menurut Peraturan Bank Indonesia pasal 1 angka 4 nomor 10/8/PBI/2008 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu, yaitu:

"Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus [charge card] ataupun secara angsuran," tulis BI. 


Hukum Menggunakan Kartu Kredit dalam Islam

Singkatnya, penggunaan kartu keredit pada hakikatnya mengikat 3 unsur utama yakni, jaminan, penjaminan dan peminjaman. Maksudnya, para pemegang kartu kredit mendapatkan jaminan transaksi dari pihak-pihak penyelenggara kartu kredit (Bank).

"Pemegang kartu akan dijaminkan pinjaman dana dalam setiap transaksi yang digunakan, dan terakhir pemegang kartu telah menjadikan pihak bank sebagai penjaminnya untuk melakukan pelunasan transaksi," ujar Ustaz Kholid Syamhudi.

Atas dasar itulah, Sebagian besar ulama fikih melarang penggunaan kartu kredit bagi umat islam karena terindikasi adanya praktik riba.

Seperti yang sudah diketahui bersama, setiap transaksi penggunaan kartu kredit para pemegang kartu dituntut untuk tunduk pada aturan yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

Adapun, aturan tersebut umumnya mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga (riba) atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.

Dalam beberapa kasus, apabila pemegang kartu kredit tidak dapat memenuhi pembayarannya dan harus tersandung denda yang di ganjarkan, hal tersebut merupakan sebuah praktik riba.

“Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi.” tulis Ustaz Kholid Syamhudi.

Ustaz Kholid juga menambahkan apabila penggunaan kartu kredit tidaklah dibebankan dengan bunga dan persyaratan ribawi lainnya, maka penggunaan kartu kredit sah-sah saja digunakan.

“Seandainya kartu kredit ini dijauhkan dari bunga riba dan persyaratannya serta mencukupkan dengan mengambil uang administrasi yang diambil ketika keluar kartu tersebut dan mengambil keuntungan penggunaan kartu dari para pedagang yang memberikan potongan prosentase yang telah disepakati bersama, maka hal itu diperbolehkan,” tulisnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini