Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) menjual aset bermasalah dan kredit berisiko senilai Rp4,13 triliun dari 180 debitur kepada IDMB United Pte Ltd (IUL) Singapore, dengan nilai jual sebesar Rp2,65 triliun atau setara US$183,1 juta.
Direktur KB Bukopin Helmi Fahrudin dalam surat kepada otoritas bursa, mengatakan nilai transaksi tersebut merupakan 31,31 persen dari nilai buku ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi per 31 Desember 2022.
Helmi menyampaikan penjualan aset bermasalah KB Bukopin kepada IDMB United, selaku special purpose company (SPC) berlangsung pada 21 Juni 2022. Mekanisme pembayaran ditempuh melalui penerbitan private bond senilai US$180 juta dengan tenor 5 tahun.
“Obligasi dibayar setengah tahunan dengan kupon sebesar 2 persen per tahun untuk tahun pertama dan kedua, sebesar 3 persen per tahun untuk tahun ketiga, dan 4 persen untuk tahun keempat dan kelima,” ujar Helmi dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (24/6/2022).
Helmi menyampaikan bahwa penjualan aset bermasalah ini akan menurunkan tingkat Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), sekaligus menekan tingkat rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perseroan.
Melalui upaya tersebut, Helmi mengatakan bahwa NPL dari emiten bank bersandi saham BBKP ini, baik secara gross maupun net, diproyeksikan turun dari 10,66 persen dan 4,91 persen per akhir 2021 menjadi 5,94 persen dan 3,60 persen hingga akhir tahun ini.
“Dengan demikian, perseroan dapat meningkatkan kemampuan dalam penyaluran kredit baru yang lebih berkualitas,” pungkasnya.
Helmi menambahkan penjualan tersebut juga membuat perseroan memiliki struktur keuangan yang lebih sehat dan menjadi lebih layak, dengan profil risiko lebih baik. Alhasil, BBKP dapat mengembangkan kompetensi, sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis.
Sementara itu, KB Kookmin Bank selaku pengendali KB Bukopin, akan menerbitkan Stand-by Letter of Credit (SBLC) senilai US$185 juta tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan.
KB Kookmin turut menyediakan fasilitas kredit revolving (RCF) sebesar US$20 juta kepada IDMB selaku SPC selama periode 5 tahun. RCF akan digunakan untuk membayar bunga dan pokok jika saldo kas SPC tidak mencukupi.
Helmi menjelaskan bahwa KB Bukopin ditunjuk sebagai servicing agent atau agen koleksi dan bertanggung jawab atas penagihan, penegakan, dan lain-lain atas nama SPC. Nantinya, BBKP akan menerima pembayaran sebagai agen koleksi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel