Ini Dampak Mengganti Nama Jalan di DKI Jakarta, Anies Baswedan Harus Sesuaikan Data Penduduk

Bisnis.com,25 Jun 2022, 12:45 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk yang berisikan alamat. Kemendagri mengingatkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mengganti beberapa nama jalan, agar juga menyesuaikan alamat bagi para penduduk di daerah tersebut/Dirjen Dukcapil Kemendagri
Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera melakukan perubahan data penduduk usai mengganti sejumlah nama jalan di wilayah DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seluruh warga DKI Jakarta yang bertempat tinggal di alamat baru tersebut harus memperbarui data kependudukannya.
Zudan menjelaskan perubahan itu meliputi alamat KTP dan Kartu Keluarga serta kartu identitas anak juga harus dibuat baru.
"Ini semua memiliki implikasi ya, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat pada perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," tutur Zudan dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).
 
Menurut Zudan, masyarakat yang tinggal di lokasi tersebut juga harus aktif mengurus dokumen baru dengan cara datang langsung ke Dukcapil pada Kemendagri. Kemudian, Dukcapil Kemendagri akan membuatkan KTP baru untuk masyarakat dewasa dan KIA untuk anak-anak.
 
Zudan menjelaskan bahwa perubahan data itu bisa diwakilkan oleh orang lain dan tidak perlu bawa dokumen pengantar dari RT maupun RW, cukup datang dan langsung dicetak KTP baru.
 
"Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke RT RW. Kepada penduduk yang dewasa dapat langsung dibuatkan KTP, yang anak-anak dibuatkan KIA, sekaligus keduanya dibuatkan KK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini