Kerugian Akibat Wabah PMK Ditaksir Lebih dari Rp9,9 Triliun

Bisnis.com,26 Jun 2022, 12:01 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Seorang dokter hewan menyuntikkan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak sapi perah di Cilembu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Pertanian (Kementan) memperkirakan kerugian ekonomi akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) mencapai Rp9,9 triliun per tahun. 

Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan ini menyerang hewan ternak tengah mewabah di Indonesia. Wabah ini menimbulkan kekhawatiran khususnya bagi konsumen maupun peternak hewan.

"Kenapa PMK ditakuti? karena menimbulkan kerugian. Bagi negara berkembang seperti kita potensi kerugian ekonomi yang pernah dihitung pada 2017 yaitu Rp9,9 trilun per tahun," kata Direktur Kesehatan Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nuryani Zainuddin pada webinar virtual, Minggu (26/6/2022).

Nuryani mengatakan ada kemungkinan potensi kerugian semakin besar di tahun 2022. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian, pasalnya Indonesia tengah meningkatkan produktivitas di sektor peternakan.

"Apabila sektor peternakan meningkat maka ekspor kita juga meningkat. Sementara itu ada PMK, maka kerugian akan sangat besar," tutur Nuryani.

Nuryani pun menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan PMK pada hewan ternak bisa membuat kerugian sangat besar. Beberapa di antaranya produksi susu menurun yakni bisa mencapai 80 persen, kematian mendadak (sering terjadi pada anak ternak), keguguran, tingkat kesuburan menurun, penurunan berat badan, hambatan perdagangan, dan hambatan ekspor.

Untuk diketahui, Indonesia dinyatakan bebas PMK selama 32 sejak 1990 hingga Mei 2022 tanpa vaksinasi. Sebelum akhirnya kebobolan pada tahun ini, status tersebut berhasil dipertahankan meski ancaman virus terus mengintai.

Sebagian besar negara di Asia Tenggara belum bebas PMK secara negara (country based). Kini, status negara bebas PMK Indonesia ditangguhkan oleh Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (OIE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini