Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan terus mengedukasi nasabah dengan membagikan sederet tips agar nasabah terhindar dari modus social engineering alias soceng yang kian meresahkan.
Untuk diketahui, social engineering adalah tindak kejahatan yang memanipulasi psikologis korban untuk membocorkan data pribadi dan data perbankan korban. Adapun media yang digunakan pelaku untuk mendekati korban pun beragam, mulai dari telepon, SMS, e-mail, media sosial, atau media lainnya.
Dilansir dari Instagram resmi OJK, @ojkindonesia pada Minggu (26/6/2022), sedikitnya terdapat enam tips menghindari jebakan social engineering.
6 tips menghindari jebakan social engineering
Jaga kerahasiaan data pribadi
OJK mengatakan agar nasabah jangan pernah memberikan dan membagikan informasi kepada siapa pun, termasuk oknum yang mengaku sebagai pegawai bank. Selain itu, otoritas juga mengimbau agar nasabah tidak terbujuk dengan iming-iming formulir undian berhadiah yang ditawarkan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai bank.
Adapun data pribadi yang nasabah jaga antara lain username dan password aplikasi, username dan password email, PIN (Personal Identification Number), MPIN (Mobile Personal Identification Number), dan kode OTP atau One Time Password.
Selain itu, nasabah juga jangan pernah membagikan nomor kartu ATM/kartu kredit/kartu debit, nomor CVV/CVC kartu kredit/debit, tidak membagikan nama ibu kandung, dan informasi pribadi lainnya.
Waspada penipu yang mengaku petugas bank
OJK menjelaskan bahwa biasanya penipu akan menghubungi melalui telepon, email, SMS, atau akun media sosial korban.
Nantinya, penipu akan menanyakan seputar data peribadi dengan berbagai modus, mulai dari kartu yang diblokir, ada kenaikan biaya transfer, tawaran upgrade nasabah, dan lainnya. Hal itu akan memicu korban merasa panik ataupun senang, dan berujung meminta password, PIN, OTP, MPIN, dan data pribadi lain.
“Ingat, petugas bank yang asli tidak akan meminta data pribadimu,” tegas OJK.
Jangan posting data pribadi di media sosial
Pada beberapa waktu lalu, banyak pengguna Instagram yang mengunggah data pribadi seperti nama ibu kandung hingga nama panggilan ke dalam Instastory. Tanpa mereka sadari, itu merupakan celah bagi pelaku soceng.
Maka dari itu, OJK meminta agar jangan pernah menunjukkan foto KTP, nomor rekening, buku tabungan, nomor telepon, nama panggilan, nama ibu kandung, ataupun data pribadi di media sosial.
Cek keaslian
Selanjutnya, OJK juga mengimbau agar nasabah selalu mengecek keaslian telepon, akun media sosial, email, maupun website bank agar terhindar dari jebakan social engineering. Untuk itu, pastikan hanya menghubungi kontak resmi dari bank.
“Hati-hati terhadap akun palsu yang mengaku sebagai bank. Pastikan keasliannya,” ujarnya.
Aktifkan two-factor authentication
Untuk mencegah pelaku soceng meretas akun, maka nasabah perlu mengaktifkan two-factor authentication sebagai lapisan keamanan untuk melindungi data dan password nasabah. Cara itu bisa dilakukan seperti dengan verifikasi biometrik sidik jari, face ID, hingga token PIN. Dengan begitu, akun nasabah akan lebih aman.
Aktifkan notifikasi transaksi rekening dan cek histori secara berkala
OJK menyampaikan fitur notifikasi akan sangat membantu nasabah dalam memantau transaksi keluar masuk dana yang ada di rekening bank nasabah. Notifikasi ini dapat dikirimkan melalui SMS ataupun email.
Selain itu, nasabah juga bisa melakukan pengecekan histori transaksi yang terjadi dengan menggunakan mobile banking atau internet banking yang disediakan bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel