Izin Impor Garam di Kemendag Dikorupsi, Kasusnya Naik Penyidikan

Bisnis.com,27 Jun 2022, 14:33 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyelahangunaan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (26/06/2022).

Sebelumnya, Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Burhanuddin mengatakan tidak terverifikasinya hal tersebut membuat masyarakat termasuk UMKM tidak dapat merasakan garam industri.

Jaksa Agung menganggap bahwa praktik tersebut cukup ironis karena garam yang seharusnya dapat disalurkan ke UMKM justru malah di korupsi dan menjadi kerugian bagi negara.

“Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan,” ujarnya.

Burhanuddin mengungkapkan melihat implikasi hang besar, kasus ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga namun merugikan perekonomian negara.

Pasalnya, dengan adanya kasus ini membuat perusahaan milik BUMN tidak dapat bersaing di pasaran.

“Hal ini juga mempengaruhi usaha garam milik BUMN di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi,” tutur Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini