Dugaan Korupsi PT. Duta Palma Nusantara, Kejagung Naikkan ke Tahap Penyidikan

Bisnis.com,27 Jun 2022, 17:08 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/22022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

“Atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu resmi ditingkatkan menjadi tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, Senin (27/06/2022) di Kejagung.

Diketahui, bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mengelola lahan seluas itu tanpa dilandasi hak yang melekat atas perusahaan itu dan tidak memiliki surat-surat lengkap.

Kemudian, Jaksa Agung mengatakan bahwa hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar dalam waktu satu bulan.

Untuk tersangka, saat ini Kejagung belum menetapka, namun Burhanuddin mengatakan bahwa pemilik dari PT. Duta Palma Nusantara sedang dalam DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tuturnya.

Diketahui, sekitar dua minggu yang lalu tim penyidik kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan dan penyitaan lahan PT. Duta Salma Nusantara dan dititipkan ke PTPN V di daerah Riau.

Penyidikan akan tindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perijinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan Tersangka yang bertanggungjawab.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini