Riau Minta Tambahan Pintu Akses Tol Rengat-Pekanbaru

Bisnis.com,27 Jun 2022, 17:53 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Foto udara Tol Pekanbaru-Dumai di Riau, Sabtu (26/9/2020). Tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131,5 Kilometer ini baru saja diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September kemarin dan merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.878 kilometer. ANTARA FOTO/FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permintaan resmi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk menambahkan pintu akses keluar masuk tol di empat lokasi pada dua proyek tol yaitu Rengat-Pekanbaru dan Bangkinang-Pangkalan ruas Pekanbaru-Padang.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan permintaan untuk menambah serta memindahkan exit dan interchange tol di Riau itu dilakukan dengan melayangkan surat Gubernur Riau Nomor 620/PUPRPKPP/1565 tertanggal 22 Juni 2022.

"Permohonan ini kami ajukan untuk menindaklanjuti usulan penambahan exit dan interchange tol dari Pemda Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, dan Indragiri Hilir," ujarnya Senin (27/6/2022).

Syamsuar memaparkan empat permohonan tersebut adalah tiga penambahan exit dan interchange, serta satu permohonan perpindahan exit dan interchange.

Tiga perpindahan dan penambahan exit dan interchange tol yang diajukan pemprov yakni pertama, penambahan exit dan interchange yang melintasi ruas jalan Provinsi Riau di wilayah Selensen-Kota Baru-Bagan Jaya di Desa Limau Manis, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir untuk ruas Rengat-Pekanbaru.

Kedua, penambahan exit dan interchange tol pada ruas Jalan Ukui-Kerumutan di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Leung, Kabupaten Pelalawan untuk ruas Rengat-Pekanbaru.

Ketiga, penambahan exit dan interchange tol pada ruas Jalan Rantau Berangin-Tandun di Desa Siam, Kecamatan Kuok, Kampar untuk ruas Bangkinang-Pangkalan tol Pekanbaru-Padang.

Terakhir, pengajuan perpindahan exit dan interchange tol untuk Seksi 3 Ruas Rengat - Pekanbaru yang berada di Jalan Sultan Syarif Hasyim, Pangkalan Kerinci ke Jalan Nasional Lintas Timur KM 55 atau KM 71.

"Kami harap usulan ini dapat diakomodir oleh Kementerian PUPR sesuai permintaan Pemda di kabupaten terkait."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Arif Gunawan
Terkini