Pengadilan Sahkan Perdamaian PKPU Garuda Indonesia GIAA

Bisnis.com,27 Jun 2022, 19:22 WIB
Penulis: Ririn Oktaviani
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat persetujuan perihal rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin 27 Juni 2022.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat persetujuan perihal rencana perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Senin 27 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Putri Dewi
Terkini