Tebar Dividen Rp20 per Saham, Ini Jadwal Dividen Bank Panin (PNBN)

Bisnis.com,27 Jun 2022, 14:12 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Bank Panin/panin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Pan Indonesia Tbk. (PNBN) akan membagikan dividen tunai kepada pemegang saham senilai Rp20 per saham. Catat jadwalnya!

Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar paling kurang Rp481,63 miliar setelah dikurangi saham tresuri atau Rp20 per saham.

Emiten bank dengan sandi saham PNBN ini menutup tahun 2021 dengan membukukan laba bersih setelah pajak (NPAT) konsolidasi sebesar Rp1,82 triliun. Sedangkan laba operasional sebelum pencadangan dan pajak mencapai Rp7,67 triliun.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/6/2022), Bank Panin telah mengantongi tanggal efektif pada 22 Juni 2022.

Sekretaris Perusahaan Bank Panin Jasman G. Munte menyampaikan tanggal daftar pemegang saham (DPS) yang berhak atas dividen tunai Bank Panin dijadwalkan pada 4 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya, tanggal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi dijadwalkan pada 30 Juni 2022, sedangkan cum dividen di pasar tunai berlangsung pada 4 Juli 2022.

Adapun, tanggal ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan 5 Juli 2022 menjadi tanggal ex dividen di pasar tunai. Kemudian, Bank Panin menetapkan tanggal pembayaran dividen jatuh pada 22 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Bank Panin tidak membagikan dividen selama 2 windu lebih alias 17 tahun.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), PNBN terakhir kali membagikan dividen tunai kepada pemegang saham pada 2005 silam dengan rasio Rp8 per saham.

“Mengapa selama 17 tahun tidak membagi dividen? Karena pemegang saham selama ini memprioritaskan penguatan modal. Sebagaimana dimaklumi, sebagai bank, kita diwajibkan untuk memiliki modal yang cukup kuat,” kata Herwidayatmo kepada Bisnis, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini