Kecepatan Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya Jadi 160 Km per Jam

Bisnis.com,27 Jun 2022, 17:38 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ilustrasi rel ganda.

Bisnis.com, JAKARTA - Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya bakal dioptimalkan menjadi 160 Km per jam sejalan dengan optimalisasi jalur ganda atau double track di rute lintas utara.

Saat ini, kecepatan kereta yang melintasi double track Jakarta–Surabaya masih sekitar 120 km per jam. Dengan adanya Kereta Semi Cepat, diharapkan kecepatan bisa ditingkatkan.

"Ini kita tingkatkan kecepatannya jadi 160 km per jam maksimum di jalur yang ada sekarang. Kecepatan rata-rata sekitar 130 km per jam, sehingga Jakarta–Surabaya bisa ditempuh sekitar lima setengah jam," terang Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Untuk diketahui, optimalisasi double track Jakarta–Surabaya rute lintas utara sejalan dengan permintaan Presiden Joko Widodo. Tingkat utilisasi double track Jakarta–Surabaya lintas utara itu disebut sudah mencapai 60 persen dan akan terus meningkat ke depannya.

Pemerintah menyebut pembangunan Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya saat ini masih berada pada tahap studi kelayakan atau feasibility study. Zulfikri menyebut setidaknya tahap perencanaan masih akan dilakukan sampai dengan 2024.

"Kalau [proyek] Kereta Semi Cepat di Jepang masih feasibility study, belum sampai konstruksi. Yang jelas, sampai 2024 itu masih penyiapan dokumen perencanaan dulu," terang Zulfikri.

Terakhir, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melanjutkan pembahasan proyek Kereta Semi Cepat dengan Pemerintah Jepang melalui lawatan ke negara tersebut.

Adapun, proyek Kereta Semi Cepat Jakarta–Surabaya berbeda dengan pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung sampai dengan Surabaya. Pengembangan proyek Kereta Cepat sampai dengan Surabaya masih akan menunggu selesainya rute Jakarta–Bandung terlebih dahulu, yang ditargetkan mulai beroperasi secara komersial pada Juni 2023.

Pengembangan proyek Kereta Cepat Jakarta hingga Surabaya sudah ada di rencana induk yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan. Bedanya, Kereta Cepat ditargetkan memiliki kecepatan sekitar 200-350 (maksimal) km per jam.

"[Kereta Cepat] memang berpotensi dikembangkan ke sana. Kita baru fokus dulu ke Jakarta–Bandung," tutup Zulfikri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini