Partai Buruh: Proses Daftar Pemilu Jalan Terus Meski Tak Setuju Masa Kampanyenya

Bisnis.com,28 Jun 2022, 15:09 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Partai Buruh memastikan proses keikutsertaan dalam Pemilu 2024 terus berjalan, meskipun masih tak setuju dengan masa kampanye 75 hari /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi memastikan partainya tetap mengikuti proses tahapan Pemilu 2024, meskipun tuntutan soal masa kampanye belum mendapatkan titik terang. 

“Kami sudah daftar [Sipol] ke KPU dipimpin oleh Pak sekjen Ferry Nurzali. Kita meminta untuk input data Sipol-nya, kita juga dapat akses ke Sipol dari KPU,” kata Agus melalui keterangan resmi, Selasa (28/6/2022).

Menurutnya, proses verifikasi administrasi dengan menggunakan akun Sipol sebagai syarat pendaftaran sudah dilalui Partai Buruh tanpa kendala.

Di sisi lain, terkait masa kampanye 75 hari, Partai Buruh telah melayangkan protes ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tetapi belum ada perkembangannya. Namun, Bawaslu sudah beritikad baik yakni menerima audiensi Partai Buruh dan berupaya untuk mempertimbangkan aspirasi terkait masa kampanye.

“KPU tidak mengabaikan tetapi kami akan tetap lakukan, bisa juga nanti uji materi ke Mahkamah Agung atau kita laporkan ke Bawaslu lebih lanjut,” ujar Agus.

Sekadar informasi, Partai Buruh menentang masa kampanye 75 hari karena tidak selaras dengan UU No.17/2017 tentang pemilu. Dalam aturan tersebut, masa kampanye pemilu yang ditetapkan adalah minimal 7 bulan dan maksimal 9 bulan.

Tak hanya itu, Partai Buruh juga menilai KPU melanggar peraturan KPU No. 3 (PKPU 3/2022) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Agus memastikan pihaknya akan terus berfokus untuk melakukan verifikasi pendaftaran peserta Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 1-14 Agustus mendatang, sambil menunggu tanggapan resmi soal protes masa kampanye.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini