Buat Pengusaha Rokok, Begini Syarat Mengajukan Penangguhan Cukai

Bisnis.com,28 Jun 2022, 23:59 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Pekerja melinting tembakau di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra

Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus membuka pengajuan penangguhan cukai rokok bagi pengusaha yang tertarik.

Untuk mendapatkan fasilitas keringanan tersebut, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

“Itu ada kriteria khusus, misalnya transaksi usaha bisnisnya seperti apa. Termasuk tingkat kepatuhan, pembelian pita cukai itu kan harus dipesan dulu, realisasinya harus bisa sesuai dengan pemesanan itu,” jelas Sidiq Gandi Baskoro, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Kudus, dikutip Selasa (28/6/2022).

Sidiq menjelaskan, bahwa pengusaha di wilayah Kudus hingga Jepara bisa mengajukan permohonan penangguhan cukai melalui KPPBC Tipe Madya Kudus.

“Pengusaha bisa mengajukan permohonan ke Bea Cukai, nanti kami baru mengeluarkan fasilitas penundaan,” jelasnya.

Di Jepara sendiri, beberapa pengusaha rokok skala kecil hingga menengah sudah mendapatkan fasilitas tersebut.

Sidiq juga menjelaskan bahwa fasilitas serupa telah dirasakan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kudus.

Namun demikian, penangguhan cukai rokok tak sepenuhnya menjadi kewenangan KPPBC Tipe Madya Kudus. Meskipun pengusaha mesti mengajukan permohonan ke kantor Bea Cukai, namun proses pemeriksaan serta analisis risiko bakal dilakukan oleh perbankan untuk melihat kelayakan usaha yang dijalankan.

Sidiq menyebut KPPBC Tipe Madya Kudus terus menyosialisasikan fasilitas keringanan tersebut kepada para pengusaha rokok. Sayangnya, pihak perbankan masih belum banyak memberikan fasilitas penjaminan kepada pengusaha yang mengajukan penangguhan cukai.

“Secara prinsip, kita memberikan fasilitas penundaan cukai supaya usaha [rokok] itu bisa berkembang. Kita juga sudah melakukan komunikasi dengan perbankan, namun hasilnya memang belum maksimal,” jelasnya.

Ada sejumlah pertimbangan sendiri yang dinilai dari pihak perbankan sebelum bisa mengeluarkan rekomendasi atau jaminan kepada pengusaha.

Proses tersebut tentunya terlepas dari wewenang serta tugas Bea Cukai, sehingga sepenuhnya dipercayakan pada otoritas perbankan.

 “Penundaan pembayaran cukai itu kita [Bea Cukai] tidak bisa menekan pihak perbankan. Karena [perbankan merupakan] otoritas sendiri,” jelas Sidiq.

Sebagai informasi, hingga Mei 2022, realisasi penerimaan cukai di KPPBC Tipe Madya Kudus telah mencapai 51,84 persen dari target tahunan sebesar Rp36,19 triliun.

Secara kumulatif, realisasi penerimaan cukai di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah – DI Yogyakarta telah mencapai Rp24,27 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini