KPU Prediksi Anggaran Pemilu 2024 Bisa Berubah Karena Hal Ini

Bisnis.com,29 Jun 2022, 19:18 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Ketua KPU Hasyim Asyari memprediksi adanya perubahan anggaran Pemilu 2024 sebagai konsekuensi dari Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran wilayah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memprediksi adanya perubahan anggaran Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp76,6 triliun.

Prediksi perubahan anggaran ini menjadi konsekuensi dari Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran wilayah. Meskipun demikian, pihaknya belum membahas terkait konsekuensi DOB pada anggaran bersama DPR RI.

"Sangat mungkin [revisi anggaran]. Karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan. Kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian," katanya saat ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (29/6/2022).

Hasyim menargetkan finalisasi revisi tersebut idealnya dilakukan pada akhir tahun ini. Pasalnya, mengacu pada jadwal KPU, pada Februari 2023 akan ada kegiatan dan tahapan pemilu yaitu penetapan daerah pemilihan.

Menurutnya, penentuan tentang dapil harus dipastikan sebelum finalisasi perubahan anggaran pemilu. Kemudian, sambungnya, pada bulan Mei sudah dilakukan pencalonan untuk DPR RI dan DPD.

"Oleh karena itu sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai. Idealnya begitu," lanjutnya.

Hasyim kemudian memperjelas persoalan hukum terkait DOB Papua terhadap Pemilu 2024. Dia menilai akan ada beberapa konsekuensi elektoral.

Pertama, jika daerah pemilihan Papua sebagai induk kemudian dilakukan pemekaran, maka area luasan dapil semakin mengecil. Dengan begitu konsekuensi jumlah penduduknya juga mengecil di tiap-tiap daerah sehingga konsekuensi hadirnya DPRD provinsi dan dapilnya juga perlu ditata ulang kembali.

Kemudian, jika ada daerah baru sebagai sebuah daerah otonomi otomatis akan ada gubernur baru dan harus diisi saat pilkada 2024 mendatang.

Kedua, konsukuensi dari Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

"Pertanyaannya, IKN provinsi atau bukan, kalau provinsi masuk kategori otonomi atau tidak?" tanyanya.

Namun, dalam UU IKN disebutkan bahwa di sana nantinya tetap dilakukan Pemilu dan Pilpres. Walhasil, konsekuensi elektoralnya pasti ada, khususnya Dapil baru khusus IKN untuk DPR RI, begitu pula Dapil baru untuk DPD.

"Itu beberapa hal yang saya kira penting segera diputuskan, terutama yang berkaitan dengan aspek penataan Dapil, alokasi kursi, beberapa daerah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini