Impor Baja Disyaratkan Tinjau Neraca Komoditas, Gaikindo: Kalau Barangnya Belum Ada, Tetap Impor Dibutuhkan

Bisnis.com,29 Jun 2022, 09:10 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Presiden Joko Widodo menandatangani baja produk terbaru saat meresmikan pabrik Hot Strip Mill 2 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Kota Cilegon, Banten, Selasa (21/9/2021). Pabrik ini memiliki kapasitas produksi hot rolled coil (HRC) sebesar 1,5 juta ton per tahun dan merupakan pabrik pertama di Indonesia yang mampu menghasilkan HRC kualitas premium./ANTARA FOTO/Biro Pers Media Setpres-Agus Suparto

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meneken Keputusan Menteri Keuangan No. 23/KM.4/2022 terkait daftar barang impor yang dibatasi. Mengacu Permendag No.25/2022, impor berbagai komoditas juga disyaratkan untuk meninjau neraca komoditas maupun memenuhi syarat rekomendasi kementerian. 

Pasalnya, hingga kini neraca komoditas untuk material otomotif seperti baja, masih belum terwujud. Hal inipun akan berimbas kepada para pelaku industri otomotif yang masih membutuhkan material baja impor. 

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi mengatakan bahwa belum membaca rinci isi regulasi tersebut. Meski begitu, dia memahami alasan pembatasan impor dilakukan.

“Yang namanya impor yang dimaksud itu jangan sampai barang yang sudah tersedia di dalam negeri masih ada impornya,” katanya saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).

Nangoi menjelaskan bahwa setuju ada pembatasan impor jika barang tersebut sudah ada di dalam negeri. Akan tetapi berbeda jika sebaliknya.

“Kalau memang barangnya belum ada di dalam negeri, ya mau tidak mau harus impor,” jelasnya.

Berdasarkan lampiran KMK 23/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi Berdasarkan Permendag No. 20/2021, ada 1.519 daftar barang yang dibatasi untuk diimpor. Semuanya berjumlah 19 HS code untuk komoditas beras; 498 besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya; dan 5 kode garam.

Lalu, 3 kode HS telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet; 455 tekstil dan produk tekstil (TPT); 76 TPT batik dan motif batik; 63 minuman beralkohol; 13 alas kaki, elektronik, serta sepeda roda dua dan roda tiga; serta 23 HS code prekursor non farmasi.

Selanjutnya 37 kode minyak bumi, gas bumi, dan bahan bakar lain; 4 nitrocellulose; 19 bahan peledak; 61 bahan perusak lapisan ozon; 163 bahan berbahaya; 13 baterai lithium tidak baru; serta 66 limbah non b3 sebagai bahan baku industri.

Dari jenis tersebut, rantai sepeda roda dua atau sepeda motor termasuk barang yang dibatasi dengan dengan beberapa HS code. Lalu ada pula keset, karpet, dan ban untuk kendaraan bermotor. Terakhir adalah bahan bakar kendaraan bermesin diesel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini