Kucurkan Rp35,5 Triliun, Berikut Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun yang Dibayar 1 Juli 2022

Bisnis.com,29 Jun 2022, 14:09 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi pelantikan ASN sebagai calon penerima gaji ke-13./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp35,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (28/6/2022) menyampaikan, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah dapat mengajukan surat perintah membayar sejak 24 Juni 2022, sehingga gaji ke-13 dapat mulai dicairkan pada awal Juli 2022.

“Tahun ini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang makin menguat, dan juga adanya penerimaan negara yang cukup baik serta adanya kenaikan harga-harga komoditas, maka situasi APBN kita berangsur-angsur menjadi lebih baik,” kata Sri Mulyani.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Teknis pelaksanaan pencairan gaji ke-13 juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 75/PMK.05/2022.

Secara umum, gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berdasarkan Pasal 3 beleid tersebut, aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Gaji ke-13 yang dicairkan mencakup besaran sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

Pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

“Kita mengharapkan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional dapat makin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru, di mana kebutuhan terhadap belanja untuk anak-anak didik, biasanya dihadapi oleh orang tua,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini