Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja penyaluran kredit per Mei 2022, tumbuh 9,03 persen secara year-on-year.
Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK mencatat kenaikan ini didorong oleh peningkatan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta ritel.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Anto Prabowo, menuturkan mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan. Sektor manufaktur mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 12,4 persen secara month-to-month (MtM).
Sementara itu, sektor perdagangan naik 12,1 persen MtM. Pada saat bersamaan, dana pihak ketiga (DPK) perbankan juga mengalami peningkatan. Ditopang oleh giro, DPK bank-bank di Indonesia tumbuh 9,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Sampai dengan data Mei 2022 kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan terus meningkat untuk terus berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya vulnerability ekonomi global,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/6).
Terjaganya kinerja intermediasi perbankan sepanjang Mei 2022 juga selaras dengan ketahanan profil risikonya. Rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) secara net mencapai 0,85 persen, sementara gross sebesar 3,04 persen.
Anto melanjutkan bahwa nilai restrukturisasi kredit Covid-19 juga semakin menyusut. Per Mei 2022, kredit restrukturisasi mencapai Rp596,25 triliun. Capaian ini turun dari posisi bulan sebelumnya yang sebesar Rp606,39 triliun.
“Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 3,26 juta debitur pada April 2022 menjadi 3,13 juta debitur pada Mei 2022,” ujar Anto.
Sementara itu, Posisi Devisa Neto (PDN) Mei 2022 tercatat 1,47 persen atau berada jauh di bawah ambang batas atau threshold 20 persen.
Otoritas juga mencatat bahwa likuiditas industri perbankan masih berada di level yang memadai. Hal ini tecermin dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK yang masing-masing mencapai 137,14 persen dan 30,80 persen.
Anto mengatakan bahwa realisasi tersebut terjaga di atas ambang batas ketentuan masing-masing yang berada di level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Sampai dengan Mei 2022, Industri perbankan mencatatkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) menjadi 24,74 persen.
“Ke depan, OJK terus memperkuat kerja pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dan senantiasa berkoordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal,” tutur Anto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel