Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) menyoroti naiknya waktu tunggu pelayanan kontainer atau dwelling time di Pelabuhan Utama Tanjung Priok selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok pada Mei 2022 mencapai 3,95 hari sedangkan pada Juni 2022 mencapai 3,11 hari. Sementara pada bulan-bulan sebelumnya, yakni Januari 2022 hanya 2,76 hari kemudian pada Februari 2,81 hari, Maret 3,03 hari dan pada periode April 2,82 hari.
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) bidang Logistik dan Kepelabuhanan Erwin Taufan mempertanyakan penyebab naiknya dwelling time tersebut.
"Kalau melihat data tersebut, apakah karena throughput sedang tumbuh atau ada hambatan lain yang menyebabkan kepadatan di terminal pelabuhan sehingga imbasnya pada kelancaran arus barang?," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (26/4/2022).
Dia berpendapat, kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan bukan hanya diukur pada pelaksanaan bongkar muat saja. Tetapi pada aspek kelancaran angkutan daratnya juga, karena akan berimbas pada ketidaksesuaian jadwal atau target penerimaan barang/kontainer yang di gudang pemilik batang.
Oleh karena itu, GINSI tidak bosan-bosan mengingatkan mendorong regulator dan stakeholders terkait di pelabuhan Priok untuk memastikan kelancaran arus logistik di pelabuhan Priok.
Taufan mengatakan, beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah menargetkan dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok bisa mencapai rata-rata dua hari, begitu pula dengan pelabuhan-pelabuhan besar lainnya.
Menurut Presiden, dwelling time yang efisien adalah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing Indonesia di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang persaingannya semakin ketat. Selama ini, berbagai komponen aturan untuk menekan dwelling time di pelabuhan juga telah diterbitkan pemerintah melalui kementerian terkait.
Dia mencontohkan, guna mempercepat masa inap barang atau dwelling time di empat pelabuhan utama, Kementerian Perhubungan sudah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan. Keempat pelabuhan itu adalah Pelabuhan Tanjung Priok – Jakarta, Tanjung Perak – Surabaya, Belawan – Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Dalam beleid itu, imbuhnya, batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.
"Jadi beleid itu mempertegas bahwa lapangan penumpukan terminal di lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya," imbuh Taufan.
Sedangkan merujuk pada SE-04/BC/2017, dwelling time merupakan waktu yang diperlukan oleh suatu peti kemas mulai dari proses penimbunan sampai dengan keluar kawasan pelabuhan (gate out). Secara umum, terdapat 3 tahapan utama dalam rangkaian proses dwelling time yakni pre-customs clearance , customs clearance dan post-customs clearance
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel