RUU Pemekaran Papua Disetujui, Begini Respons Mendagri Tito Karnavian

Bisnis.com,30 Jun 2022, 14:30 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA - DPR telah menyetujui pemekaran tiga provinsi di Papua melalui pengesahan tiga RUU yakni RUU Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa rencana persetujuan tiga RUU tersebut sejalan dengan aspirasi dari masyarakat Papua yang masuk ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Baik dari kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan juga tokoh-tokoh birokrat di wilayah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan juga Papua Tengah," ucap Tito saat menyampaikan pandangan pemerintah terkait UU pemekaran Papua di Rapat Paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, lanjut Tito, kebijakan pemekaran Papua merupakan implementasi UU Otonomi Khusus Papua. Sesuai semangat UU tersebut, dia memastikan UU pemekaran Papua menjamin dan memberi ruang untuk orang asli Papua.

Terakhir, pemerintah berharap UU pemekaran Papua dapat jadi payung hukum yang kongkrit untuk menjalankan pemerintahan di tiga provinsi baru Papua.

"Dengan tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," jelas Tito.

Seperti diketahui, DPR telah mensahkan tiga RUU pemekaran Papua menjadi UU pada Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 - 2022, Kamis (30/6/2022).

Tiga RUU tersebut yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini