Aktivis HAM Sayangkan Pengesahan RUU Pemekaran Papua, Ini Alasannya

Bisnis.com,30 Jun 2022, 18:51 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Aktivis HAM Veronica Koman menyayangkan keputusan DPR RI mengesahkan RUU Pemekaran Papua / Twitter @VeronicaKoman

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) Veronica Koman menyayangkan keputusan DPR RI yaitu mengesahkan RUU pemekaran tiga provinsi Papua.

“Pemekaran Papua adalah taktik divide et impera. Potensi konflik horizontal sudah menajam,” ujarnya lewat Twitter @VeronicaKoman pada Kamis (30/6/2022). Bisnis telah diberi izin mengutip cuitannya.

Menurutnya, pemekaran Papua terlalu dipaksakan oleh pemerintah pusat. Padahal, sambungnya, segelintir orang yang menyatakan setuju dengan pemekaran tersebut tak mewakili seluruh masyarakat Papua.

Veronica memprediksi, pemerintah pusat menjadi lebih leluasa membangun pos-pos militer baru di tiga provinsi baru Papua sehingga sangat berpotensi memperburuk konflik yang melibatkan masyarakat Papua dan menambah deretan pelanggaran HAM.

“Sebagai orang Indonesia, aku sangat malu dengan babak baru proyek kolonialisasi Jakarta di Papua Barat,” katanya.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menampung aspirasi dari berbagai tokoh masyarakat Papua sebelum memutuskan untuk memekarkan provinsi Papua. Dia juga memastikan UU pemekaran Papua menjamin dan memberi ruang untuk orang asli Papua.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodawardhani menyatakan bahwa gagasan pemekaran provinsi di Papua sejalan dengan arahan Presiden Jokowi yang menginginkan adanya lompatan kemajuan kesejahteraan di wilayah tersebut.

"Perubahan undang-undang otsus melalui undang-undang nomor 2 tahun 2021, menjabarkan berbagai pendekatan yang dapat mendorong upaya tersebut pada pencapaian kesejahteraan," kata Jaleswari dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu.

Adapun, DPR RI mengesahkan RUU terkait tiga provinsi baru Papua atau daerah otonomi baru (DOB) Papua pada rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

"Apakah RUU tentang provinsi pembentukan provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat dan diikuti seruan setuju dari para anggota rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini